BATURAJA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) secara resmi melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti, atau yang dikenal dengan istilah Tahap II, kepada Kejaksaan Negeri Baturaja. Langkah hukum ini diambil setelah proses penyidikan di tingkat kepolisian dinyatakan rampung dan siap untuk dilanjutkan ke meja hijau.
Kegiatan pelimpahan perkara ini berlangsung pada Selasa, 8 April 2026, tepat pada pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Baturaja. Penyerahan dilakukan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah dikoordinasikan antara penyidik kepolisian dan pihak jaksa penuntut umum, guna memastikan kepastian hukum bagi tersangka.
Tersangka yang diserahkan dalam proses Tahap II ini adalah seorang pemuda berinisial AFS, yang saat ini berusia 25 tahun. Berdasarkan data kependudukan, AFS merupakan warga Dusun I, Desa Lubuk Hara, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, yang sebelumnya telah diamankan oleh pihak berwajib terkait kasus kriminalitas di wilayah hukum tersebut.
Adapun alasan utama dilakukan penyerahan ini karena berkas perkara yang disusun oleh penyidik telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Dengan status P21 tersebut, secara yuridis segala syarat formil maupun materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi, sehingga tanggung jawab penanganan perkara kini berpindah ke pihak kejaksaan.
AFS diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian, sebuah pelanggaran hukum yang cukup meresahkan masyarakat setempat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang sanksi dan ketentuan hukum terkait aksi pencurian tersebut.
Dasar dimulainya proses hukum ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/39/II/2026/SPKT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL yang terbit pada tanggal 9 Februari 2026. Sejak laporan tersebut diterima, penyidik terus bekerja mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka AFS
Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, personel Polres OKU yang bertugas memastikan kelancaran proses adalah Aipda Efran Altoub, S.H., Bripda Joko Priono, dan Bripda Febrian Prasetio. Para personel tersebut mengawal ketat jalannya serah terima hingga penandatanganan berita acara administrasi di Kejaksaan.
Seluruh rangkaian proses Tahap II ini dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). Kini, tersangka AFS resmi menjadi kewenangan penuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Baturaja untuk kemudian dilakukan penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri setempat.