LUBUK BATANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar hasil perkebunan milik PT Minanga Ogan pada Minggu (15/02/2026) sore. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, seorang pria berinisial BL (27), yang berprofesi sebagai petani asal Desa Kurup, tak berkutik saat diringkus petugas. Tersangka kedapatan sedang mengangkut ratusan tandan buah sawit hasil curian di area Blok D5 dan D6 Afdeling Soge, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Aksi pencurian ini terungkap bermula dari kecurigaan pihak keamanan (PAM) internal perusahaan terhadap maraknya kehilangan buah sawit di wilayah tersebut dalam beberapa waktu terakhir. Menindaklanjuti laporan tersebut, saksi Wahid Juniawan (36) bersama tim keamanan melakukan pengintaian intensif sejak pukul 17.30 WIB di titik-titik rawan. Lokasi Blok D5 dan D6 yang cukup terpencil disinyalir menjadi jalur favorit para pelaku untuk mengeksekusi aksinya sebelum matahari terbenam.
Sekira pukul 17.55 WIB, suasana sunyi di perkebunan pecah saat tersangka BL muncul bersama lima orang rekan lainnya. Tanpa menyadari sedang diawasi, para pelaku langsung berbagi peran untuk mengumpulkan dan mengangkut buah sawit yang sebelumnya telah mereka panen atau "ebrek" secara ilegal. Kawanan ini tampak terorganisir, menggunakan alat tajam dan kendaraan roda dua untuk mempercepat mobilisasi hasil curian keluar dari area perkebunan perusahaan.
Melihat aksi tersebut, petugas pengamanan segera berkoordinasi dengan Polsek Lubuk Batang. Kapolsek Lubuk Batang, IPTU Jenizar, merespons cepat laporan tersebut dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Angkut beserta anggota piket untuk segera terjun ke lokasi kejadian. Langkah taktis diambil guna mengepung para pelaku agar tidak memiliki celah untuk melarikan diri dari kepungan petugas gabungan yang sudah bersiap di beberapa titik pelarian.
Setibanya di lokasi, aksi kejar-kejaran sempat terjadi di tengah rimbunnya pohon sawit. Petugas kepolisian bersama tim PAM PT Minanga Ogan akhirnya berhasil mengamankan tersangka BL, sementara lima rekan tersangka lainnya berhasil meloloskan diri ke dalam hutan dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tangan tersangka BL, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan saat beraksi, termasuk senjata tajam jenis golok dan kendaraan bermotor.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di TKP antara lain satu bilah golok sepanjang 30 cm dengan gagang plastik warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-pink tanpa plat nomor yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Selain itu, petugas mengamankan 111 tandan buah sawit yang telah berhasil dipanen para pelaku. Barang bukti tersebut kini telah dibawa ke markas kepolisian untuk memperkuat berkas penyidikan.
Berdasarkan hasil penimbangan, total berat kelapa sawit yang dicuri mencapai 2.220 Kg. Pihak PT Minanga Ogan diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp 7.661.220,- akibat aksi penjarahan tersebut. Tersangka BL saat diperiksa di hadapan penyidik mengakui semua perbuatannya dan membenarkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekan-rekannya tanpa izin dari pihak perusahaan dengan motif ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka BL kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuk Batang dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) g dan Pasal 478 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap lima tersangka lainnya yang identitasnya sudah dikantongi, serta menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi penjarahan hasil perkebunan yang merugikan iklim investasi di daerah tersebut.