Aksi Bejat Buruh Tani di Lubuk Batang Terungkap Usai Tepergok Paman Korban, Tersangka Mengaku

Februari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-02-19T08:07:55Z
BATURAJA – Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Lubuk Batang. Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban melaporkan tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang buruh tani berinisial SN (71) terhadap seorang pelajar berinisial EA yang baru menginjak usia 13 tahun.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu siang, 21 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadian bermula saat korban sedang berada di area belakang rumahnya di Desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang. Tanpa diduga, tersangka SN yang merupakan warga setempat memanggil korban dengan dalih ingin memberikan sesuatu, yang menjadi awal mula terjadinya aksi bejat tersebut di lokasi yang sepi.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan membujuk rayu korban menggunakan uang tunai. SN memanggil EA dengan kalimat "Sini kudai" (sini dulu) sambil menyodorkan selembar uang kertas pecahan Rp10.000. Korban yang masih polos kemudian mendekat ke arah tersangka tanpa menaruh rasa curiga sedikitpun terhadap pria yang usianya sudah lanjut tersebut.
Setelah korban mendekat, tersangka langsung menggiring korban menuju area semak di samping rel kereta api yang terletak di Dusun III, Desa Belatung. Di lokasi yang tersembunyi dari pantauan warga itulah, tersangka SN mulai melancarkan aksi tidak senonohnya. Ia memeluk korban dengan erat menggunakan kedua tangannya, kemudian mencium pipi korban secara paksa dalam kondisi korban yang tidak berdaya.

Tidak berhenti di situ, tindakan tersangka semakin melampaui batas dengan melakukan pelecehan fisik pada bagian sensitif korban. SN mendekap korban dengan tangan kirinya sementara tangan kanannya meremas payudara korban. Aksi bejat ini terus berlangsung hingga akhirnya sebuah kebetulan menyelamatkan korban dari tindakan yang lebih jauh lagi oleh pria lansia tersebut.

Aksi tersangka terhenti seketika saat seorang saksi pria bernama Agung, yang merupakan paman (mamang) korban, muncul di lokasi karena merasa curiga. Melihat kehadiran saksi yang menghampiri mereka, tersangka SN dan korban langsung panik dan berlari meninggalkan lokasi kejadian ke arah yang berbeda. Kejadian ini kemudian segera diceritakan korban kepada keluarganya, hingga sang ayah berinisial HO (43) melaporkannya ke Mapolres OKU.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satres PPA dan PPO Polres OKU melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penangkapan pada Rabu, 18 Februari 2026. Tersangka SN berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di Kantor Kepala Desa Belatung sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam pemeriksaan awal, tersangka SN telah memberikan keterangan kepada penyidik dan mengakui seluruh perbuatan bejat yang dilakukannya terhadap korban.

Guna memperkuat penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, di antaranya satu helai baju kengsi kotak-kotak hitam, celana pendek hitam, serta pakaian dalam korban. Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman hukuman penjara yang berat karena melibatkan korban anak di bawah umur.

Terkini