Pelaku Pembunuhan di Lengkiti, Berhasil Di Amankan Polisi

Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T12:34:59Z
Baturaja, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan juncto penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan di wilayah Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 5 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Desa Fajar Jaya, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., dan diteruskan oleh Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian.

Korban diketahui bernama Mega Mustika (40), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Ki Ratu Penghulu II, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Sementara pelapor dalam kasus ini adalah kakak kandung korban, Alpan Suhaidi (40), yang juga merupakan warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian bermula pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, tersangka berinisial AH (23), warga Dusun I Desa Fajar Jaya, Kecamatan Lengkiti, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melemparkan satu buah batu ke arah kepala korban bagian belakang.

Akibat lemparan batu tersebut, korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban kemudian dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ibnu Soetowo Baturaja untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah sempat menjalani perawatan, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Polres OKU untuk diproses secara hukum. Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju warna hitam corak abu-abu berlumur darah, satu helai celana jeans warna biru merek Super Tera, satu buah batu, serta Surat Visum et Repertum Nomor: 445/281/XI.V/6.9/2026.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, Tim Singa Ogan Satreskrim Polres OKU berhasil mengamankan tersangka. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, saat tersangka diketahui sedang menghadiri acara hajatan di wilayah Kecamatan Lengkiti dan diamankan tanpa perlawanan.

Saat ini, tersangka AH telah dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP juncto Pasal 466 Ayat (3) KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang, sementara Polres OKU menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana serta mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan.

Terkini