Polisi Jebak Kurir Ojol Pelaku Pencabulan Anak di Palembang, Tersangka Terancam Jeratan KUHP Baru

Maret 02, 2026 WIB Last Updated 2026-03-03T04:31:10Z

Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) Polda Sumatera Selatan berhasil mengakhiri pelarian RR (29), seorang kurir ojek online yang diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan tersangka yang dilakukan dengan strategi penyamaran yang matang ini menjadi sorotan publik, mengingat pelaku menggunakan profesinya sebagai kedok untuk mengincar korban yang masih sangat belia di lingkungan sekolah.

Peristiwa memilukan ini menimpa seorang siswi sekolah dasar berinisial NKN (10) pada Senin, 26 Januari 2026, tepat saat jam pulang sekolah sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadian bermula di depan gerbang sebuah sekolah di Kota Palembang, di mana tersangka RR yang sudah memantau situasi langsung melancarkan aksi nekatnya dengan menjemput paksa korban yang saat itu sedang menunggu jemputan rutinnya

Dalam menjalankan aksinya, tersangka RR menggunakan tipu muslihat yang licik untuk memanipulasi kepolosan korban. Ia membujuk NKN dengan dalih meminta bantuan untuk mencari anak lain di sekitar lokasi tersebut. Karena tidak menaruh curiga dan terpengaruh oleh bujuk rayu pelaku, korban akhirnya bersedia naik ke atas sepeda motor tersangka, yang kemudian membawanya menjauh dari area sekolah yang mulai sepi.
Alih-alih mencari orang yang dimaksud, tersangka justru membawa korban berputar-putar mengelilingi kota untuk memastikan tidak ada yang membuntuti. Perjalanan tersebut berakhir di sebuah lokasi terpencil dan sunyi di kawasan Jalan Karang Sari IV, Kelurahan Gandus. Di tempat itulah, predator anak ini melancarkan aksi bejatnya, memanfaatkan situasi lingkungan yang jauh dari jangkauan pengawasan warga sekitar.

Kekejaman tersangka tidak berhenti pada tindakan asusila saja; ia juga melakukan kekerasan fisik saat korban menyadari bahaya dan mencoba memberikan perlawanan. Dalam upaya membungkam korban, RR tega mencekik leher NKN hingga bocah malang tersebut mengalami sesak napas dan ketakutan hebat. Beruntung, aksi brutal ini terhenti seketika saat seorang warga melintas di lokasi, yang membuat nyali tersangka menciut dan langsung melarikan diri meninggalkan korban di kawasan Talang Kepuh.

Penyelidikan kasus ini bergerak cepat setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi ke Mapolda Sumsel. Tim Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO melakukan penelusuran intensif melalui rekaman CCTV yang diperoleh dari rumah warga serta sebuah kafe di Jalan Lunjuk. Rekaman tersebut menjadi bukti krusial yang menunjukkan identitas pelaku serta kendaraan yang digunakannya saat membawa korban, yang terkonfirmasi sebagai mitra salah satu aplikasi transportasi daring.

Polisi kemudian menyusun strategi "jebakan" yang sangat terukur dengan berkoordinasi bersama pihak perusahaan aplikasi ojek online terkait. Petugas memancing tersangka keluar dari persembunyiannya dengan mengirimkan tugas penjemputan paket fiktif. Tanpa rasa curiga, tersangka RR datang ke lokasi penjemputan di depan Mall Social Market (SoMa), Jalan Veteran, pada pukul 18.30 WIB, di mana tim buser yang sudah bersiaga langsung meringkusnya meski sempat terjadi perlawanan singkat.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengonfirmasi bahwa saat ini RR telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatan biadabnya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf B KUHP dan/atau Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencabulan terhadap anak. Polisi berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban yang kini tengah menjalani pendampingan trauma.

Terkini