Polsek Baturaja Barat Ungkap Kasus Pencurian Motor, Tersangka AB Alias Otong Diamankan Beserta Barang Bukti Honda Supra

Maret 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T22:04:46Z
BATURAJA – Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang meresahkan warga Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Aksi kriminal ini menimpa seorang petani bernama Edi Muhrizal (50) yang kehilangan sepeda motor kesayangannya saat sedang terparkir di kawasan pemukiman. Kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh saksi pelapor, Evi Marina (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan kerabat korban ke mapolsek setempat.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Selasa, 03 Maret 2026, tepat pukul 11.15 WIB di tengah suasana lingkungan yang sedang lengang. Lokasi kejadian perkara (TKP) berada tepat di depan sebuah rumah yang beralamat di Lorong Usman, Kebun Jati, RT 016 RW 004, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang memarkirkan motor di area terbuka tanpa pengawasan ekstra, sehingga memudahkan niat jahat tersangka untuk melancarkan aksinya di siang bolong.

Identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial AB alias Otong (35), warga Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat. Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta ini nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHPidana. Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong cukup rapi dan terencana, mengingat pelaku sudah menyiapkan alat khusus untuk merusak sistem keamanan kendaraan incarannya.

Berdasarkan kronologis kejadian, tersangka AB alias Otong menjalankan aksinya dengan cara mendekati motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BG 2417 FG milik korban. Hanya dalam hitungan detik, pelaku merusak paksa lubang kunci motor menggunakan anak kunci buatan atau kunci palsu yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah mesin berhasil dinyalakan, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah yang tidak diketahui, meninggalkan korban yang mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari gerak cepat Kanit Reskrim beserta anggota yang langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Kunci utama terungkapnya identitas pelaku adalah adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas detik-detik saat tersangka membawa lari motor hasil curian, yang kemudian menjadi dasar kuat bagi pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang identitasnya langsung teridentifikasi.

Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengendus keberadaan tersangka. Pada hari yang sama, tepatnya sekira pukul 20.00 WIB, tim buser Polsek Baturaja Barat melakukan penyergapan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan berarti. Penangkapan ini dilakukan hanya berselang beberapa jam setelah laporan diterima, menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam merespons tindak kriminalitas yang mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum OKU.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan dan dihasilkan dari tindak kejahatan tersebut. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam (BG 2417 FG) beserta STNK dan kunci kontaknya. Menariknya, polisi juga mengamankan satu helai kemeja lengan pendek motif garis kembang warna hitam kombinasi emas milik tersangka, yang identik dengan pakaian yang dikenakan pelaku saat terekam oleh kamera CCTV di lokasi pencurian.

Saat ini, tersangka AB alias Otong beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baturaja Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan mendalam. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam aksi curanmor di lokasi lain di wilayah Kabupaten OKU. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sementara masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan.

Terkini