Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Batang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diketahui merupakan residivis, sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 16 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di kebun kelapa sawit Simpang Kandis, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Kebun tersebut diketahui milik korban bernama H. Sopyan Sani (69), seorang wiraswasta yang berdomisili di Palembang.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat, yang disampaikan oleh pelapor Asmawi bin Sulaiman (Alm), 60 tahun, seorang purnawirawan TNI yang berdomisili di Baturaja Timur. Pelapor melaporkan adanya aksi pencurian buah sawit di kebun milik korban ke Polsek Lubuk Batang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam aksinya, para pelaku diduga melakukan pencurian secara bersama-sama, dengan cara memanen langsung buah sawit di kebun korban tanpa izin. Saat kejadian, para pelaku tertangkap basah oleh petugas keamanan kebun yang sedang melakukan patroli rutin, sehingga para pelaku melarikan diri meninggalkan hasil curian dan sejumlah barang milik mereka di lokasi kejadian.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 14 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 280 kilogram, dua unit sepeda motor masing-masing merk Viar dan Yamaha, serta satu buah alat panen berupa dodos bergagang kayu sepanjang kurang lebih 3,2 meter yang digunakan pelaku untuk memanen sawit.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan para pelaku. Atas perintah Kapolsek Lubuk Batang IPTU Jenizar, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Angkut melakukan upaya penangkapan terhadap para tersangka.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, terhadap tersangka Erlandia bin AH. Romli (38) di sebuah rumah makan Padang di depan Kantor Camat Lubuk Batang. Selanjutnya, pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama, polisi kembali mengamankan tersangka Indra bin Zahril (26) di Mess CV. Maduma Simpang Kerikil, Desa Gunung Meraksa. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial AM (35) dan RI (34) masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, kedua tersangka yang telah diamankan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Lubuk Batang.