Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pengandonan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Pengandonan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dalam kasus ini, dua orang pemuda diamankan setelah diduga mencuri kopi milik warga yang dijemur di belakang rumah korban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 00.01 WIB. Aksi pencurian baru diketahui pada pagi harinya, sekitar pukul 05.00 WIB, saat seorang saksi melintasi lokasi penjemuran kopi milik korban.
Korban sekaligus pelapor dalam kasus ini adalah Safriyadi Bin Nusa (34), seorang petani dan pekebun yang berdomisili di Dusun I RT 004 Desa Pengandonan. Sementara itu, dua orang tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RQ (21) dan KK (16), warga Dusun Semanding, Kecamatan Pengandonan.
Kejadian bermula ketika saksi Susi Susanti hendak mandi ke sungai pada pagi hari dan melintasi lokasi penjemuran kopi di belakang rumah korban. Saksi melihat hamparan kopi di atas terpal sudah dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa, kopi tersebut diketahui telah hilang seluruhnya.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp4.000.000 (empat juta rupiah). Kopi yang hilang diketahui berjumlah 10 karung dengan berat total sekitar 110 kilogram, yang merupakan hasil panen korban dan menjadi sumber penghidupan sehari-hari.
Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Sat Reskrim Polsek Pengandonan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, polisi berhasil mengetahui identitas serta keberadaan para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perintah Kapolsek Pengandonan AKP Haryanto, S.I.P, tim Reskrim yang dipimpin IPDA Yovi Evran melakukan penangkapan terhadap tersangka KK pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah orang tuanya. Selang setengah jam kemudian, polisi kembali menangkap pelaku utama RQ di lokasi yang sama.
Kedua tersangka beserta barang bukti berupa ½ karung kopi hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi kini telah diamankan di Polsek Pengandonan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.