Polres OKU Menggelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Guru SMP Negeri 46 OKU

Selasa, 23 Desember 2025 WIB Last Updated 2025-12-23T11:44:05Z
OKU – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang guru PPPK SMP Negeri 46 OKU, atas nama Sayidatul Fitriyah (27), yang terjadi di sebuah kontrakan di Dusun IV Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

Rekonstruksi dilaksanakan pada Senin (22/12/2025), bertempat di ruang dan halaman Sikum Polres OKU, dengan memperagakan 23 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi tindak pidana pembunuhan tersebut. 
Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Irawan Adi Candra, S.H., didampingi Kanit Pidum Ipda Anwar, serta tim penyidik Satreskrim Polres OKU, di antaranya Ipda Medi Hartanto, S.E., Aipda Efran Altoub, S.H., Aipda Anton, Bripka Rendi Septiawan, Briptu Candra Muhammad P., Briptu Yelky Hefri Yasen, dan Bripda Joko Priono. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Baturaja yang dipimpin oleh Pajri, A.S., S.H., penasihat hukum tersangka Syaiful Mirzan, S.H., M.H., Sekretaris PGRI OKU Natun, S.Pd., M.Si., delapan orang saksi, serta saksi pengganti yang memerankan peran korban.


Tersangka dalam perkara ini adalah Riko Irawan (29), warga Dusun IV Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU. Sementara korban, Sayidatul Fitriyah, diketahui merupakan guru PPPK SMPN 46 OKU, warga Dusun V Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, yang saat kejadian tinggal di kontrakan Andi Rafles, Desa Sukapindah.

Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Irawan Adi Candra, S.H., melalui Kanit Pidum Ipda Anwar, menjelaskan bahwa rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan/atau pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.

“Peristiwa terjadi pada hari Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di kontrakan korban. Rekonstruksi tidak dilaksanakan di TKP asli dengan pertimbangan situasi dan keamanan tersangka,” jelasnya.

Dalam rekonstruksi terungkap bahwa pada Selasa malam (18/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka keluar dari rumah mertuanya akibat pertengkaran dengan istrinya, lalu masuk ke bedeng kosong melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan bermalam di lokasi tersebut.

Keesokan harinya, Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka berniat mencuri barang di dalam kontrakan korban dengan masuk melalui plafon. Saat korban pulang dari sekolah dan masuk ke kontrakan sekitar pukul 12.40 WIB, tersangka bersembunyi di dapur. Ketika korban melihat tersangka dan berteriak meminta tolong, tersangka langsung menyerang, mendorong korban ke dalam kamar, membekap mulut dan hidung korban hingga akhirnya korban meninggal dunia setelah dilakukan pengikatan tangan dan kaki.

Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka mengambil handphone milik korban, melepas kartu seluler, lalu meninggalkan kontrakan sekitar pukul 13.55 WIB dengan mengenakan sandal milik korban. Handphone tersebut kemudian disembunyikan di bekas kandang kambing di belakang rumah kosong milik warga bernama Ocok.

Sekitar pukul 17.30 WIB, saksi Rorista Sari menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi terlentang, tangan dan kaki terikat, serta kepala tertutup jilbab. Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada perangkat desa dan warga setempat.

Tersangka sempat membaur dengan warga yang berkumpul di sekitar kontrakan korban untuk menghilangkan kecurigaan. Namun, pada Kamis (20/11/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya kepada Kepala Desa Sukapindah Yudastam dan saksi Harison, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Peninjauan, sekaligus menyerahkan barang bukti berupa handphone milik korban.

“Rekonstruksi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, serta menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” tutup Ipda Anwar.

Terkini