Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan agenda pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sempat mengalami penundaan karena tidak terpenuhinya kuorum kehadiran anggota dewan.
Rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 12 Desember 2025, terpaksa ditunda lantaran jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi ketentuan. Dari total anggota, hanya 19 orang yang tercatat hadir, sehingga kurang satu anggota untuk mencapai kuorum.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Ketua DPRD OKU memutuskan untuk menjadwalkan ulang Rapat Paripurna pada Sabtu, 13 Desember 2025, dengan agenda yang sama. Rapat direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB, namun kembali mengalami keterlambatan dan baru dapat dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB
setelah menunggu kehadiran anggota dewan.
Anggota Komisi II DPRD OKU, Joni Awaludin, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD pada rapat sebelumnya bukan tanpa alasan. Ia mengaku masih menyimpan trauma atas proses pengesahan APBD tahun anggaran sebelumnya. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui wartawan pada Selasa (16/12) di Kantor DPC Partai Hanura OKU.
“Saya secara pribadi, dan beberapa anggota DPRD lainnya, masih menyimpan trauma terhadap pembahasan APBD tahun lalu. Kami merasa khawatir dan takut terjadi kesalahan, karena tidak sepenuhnya mengikuti proses pembahasan APBD dari awal hingga akhir,” ujar Joni.
Ia juga menjelaskan bahwa ketidakhadiran anggota DPRD dalam rapat pengesahan APBD dapat berdampak serius. Salah satunya adalah ancaman sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya gaji selama enam bulan bagi anggota yang tidak mengikuti rapat tersebut.
“Rapat paripurna pada Jumat malam ditunda karena jumlah anggota yang hadir hanya 19 orang, kurang satu untuk kuorum. Oleh karena itu, rapat dijadwalkan ulang pada Sabtu siang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Joni menyampaikan bahwa dalam pandangan akhir Komisi II DPRD OKU, pihaknya menegaskan tidak melakukan pembahasan anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) PUPR dan PU Perkim, sebagaimana tertuang dalam laporan komisi.
“Sebagai contoh, di daerah pemilihan saya, Dapil IV, usulan pembangunan hanya sekitar Rp400 juta yang tersebar di tiga kecamatan. Kondisi inilah yang menjadi salah satu latar belakang terjadinya ketidakhadiran anggota, hingga rapat sempat tidak kuorum sebelum akhirnya kuorum dalam pengesahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Menurut pertimbangan Ketua dan Anggota Komisi II DPRD OKU, anggaran pembangunan atau rehabilitasi Kantor Pemerintah Kabupaten OKU sebesar Rp3 miliar tidak diakomodir karena dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi, belum memiliki Dana Insentif Daerah (DID), serta belum didukung perencanaan yang matang.
“Daripada nantinya menimbulkan permasalahan hukum atau administrasi, kami memutuskan untuk tidak membahas anggaran dari PUPR dan PU Perkim,” tegas Joni.
Meski sempat tertunda dan mengalami dinamika, DPRD OKU akhirnya tetap menggelar Rapat Paripurna pengesahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil demi memastikan keberlangsungan roda pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten OKU dapat berjalan sebagaimana mestinya.
(Red)