Seorang Laki-Laki Melakukan Kekerasan Di Amankan Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 WIB Last Updated 2025-07-29T10:35:19Z
Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Melakukan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Baturaja Timur kembali berhasil diungkap. Seorang pria berusia 23 tahun, Budi Cahaya Putra, ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara melempar batu ke arah korban hingga menyebabkan luka serius.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi kejadian berada di area parkir Therapi Korea, Jalan Dr. M. Hatta, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Aksi brutal ini menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian kening dan harus mendapatkan perawatan medis.

Korban diketahui bernama Roni bin Rajab Latif, seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan STM Badarrudin Lorong Pelangi, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. Saat kejadian, korban tidak menyangka akan diserang secara tiba-tiba oleh pelaku menggunakan batu koral.
Pelaku penganiayaan adalah Budi Cahaya Putra bin Herli Jaya, pria kelahiran Pandan Dulang, 28 Agustus 2002. Pelaku yang juga berprofesi sebagai buruh harian lepas ini tinggal di Dusun III, RT 01 RW 03 Desa Pandan Dulang, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, pelaku melempar batu koral ke arah kening sebelah kanan korban hingga mengakibatkan luka robek yang cukup dalam. Korban langsung dilarikan ke RS Ibnu Sutowo untuk mendapatkan penanganan medis dan menerima dua jahitan akibat luka tersebut.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, IPDA Deni Arfan, SE, M.Si, bersama Tim Opsnal segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian perkara, yaitu parkiran Therapi Korea.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan, yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Kapolsek Baturaja Timur melalui Kanit Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk menyelesaikan konflik secara damai dan melaporkan tindakan kriminal ke pihak berwajib.

(A)

Terkini