Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Kapolsek Baturaja Timur Akp Azwan, S.H., M.H., didampingi personel Polsek Baturaja Timur, bersama Camat Baturaja Timur diwakili Sekcam Baturaja Timur Bpk. Yovi Rinaldo, Kasi Sosialisasi dan Penyuluhan Sat Pol PP Kab. OKU Bpk. Anwar Kartaman, SE., Lurah Sukaraya Bpk. Yulian Saputra, Kasi Trantib Kelurahan Sukaraya Sdr. Ridwan, Bhabinkamtibmas Sukaraya Aipda Erwin, Babinsa Serka Isworo mendatangi Masjid Muhammadiyah Kampoeng Kauman Baturaja Kec. Baturaja Timur Kab. Oku. Jum’at (16/05/2025).
Kedatangan Kapolsek dan rombongan ini untuk mengecek adanya pengaduan masyarakat terkait Pembangunan DAK/Atap Masjid Muhammadiyah Kampoeng Kauman Baturaja yang diduga masuk kedalam lahan milik salah satu warga dan terkait Penutupan Siring yang mengakibatkan siring mampet yang merupakan fasilitas umum bukan milik Masjid Muhammadiyah.
Usai bersama-sama mengecek lokasi yang menjadi permasalahan tersebut, kemudian diupayakan kegiatan Penyelesaian Perselisihan tersebut di lakukan di Ruang Rapat Pengurus Muhammadiyah Kampoeng Kauman di Pimpin Langsung Kapolsek Baturaja Timur AKP AZWAN, SH. MH.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Baturaja Timur menyampaikan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan duduk bersama dengan Catatan Kedua belah pihak tidak melebar dari Pokok Permaslahan sehingga dapat bertemu solusi yang nantinya akan dituangkan dengan kesepakatan bersama dan dalam bentuk surat kesepakatan, sehingga permasalahan ini tidak berlarut dan berulang, Yang nyatanya permaslahan ini sejak tahun 2017 hinggga saat ini tahun 2025 belum bertemu kesepakatan antara pelapor dengan Pengurus Masjid Muhammadiyah Kampung Kauman.
Dalam Kesempatan tersebut Kapolsek Baturaja Timur memberikan saran/Pendapat serta nasehat kepada kedua belah pihak agar sama – sama dapat memahami Pokok permasalahan, yang sejak tahun 2017 tidak kunjung selesai, tidak menahan ego masing – masing demi kepentingan bersama. Ujar Kapolsek.
Dari hasil kegiatan penyelesaian masalah didapatkan kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu Pembuatan Talang di Bangunan Ruko pelapor dilantai 2 (dua), menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Kemudian aliran air limbah rumah tangga dari Ruko pelapor dialirkan ke Siring (Selokan) Samping Bangunan Masdjid Muhammadyah, disetujui oleh Pengurus Masdjid Muhammadyah.
Namun dengan catatn yang dialirkan air limbah rumah tangga bukan sampah, apabila pelapor memasukan sampah kedalam aliran siring tersebut menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Terakhir, Dak Lantai 2 Bangunan Muhammadyah ukuran 20 CM x 3 CM tidak perlu dibongkar, sudah dikhlaskan oleh pelapor.
Selanjutnya dari hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama yang ditanda tangani oleh Kedua belah pihak yang berselisih dan ditandatangani oleh Pihak Kecamatan Baturaja Timur, Lurah Sukaraya, Polsek Baturaja Timur, Koramil Baturaja, Sat Pol PP,Ketua RT 04 dan RW 01.
( A )