Pelaku BS ditangkap di tepi jalan yang berlokasi di Jl. H. Agus Salim, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Pada hari Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 22. 30 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S. I. K. , M. H. , bersama Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S. T. I. K. , S. T. K. , M. Si. melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, menjelaskan Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi tiga butir pil berlogo Mahkota berwarna hijau, yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,50 gram. Selain itu, terdapat juga satu bungkus plastik klip bening lainnya yang berisi dua butir pil berlogo Mahkota berwarna hijau dengan berat bruto 0,91 gram.
Narkotika jenis ekstasi tersebut ditemukan di tanah, setelah sebelumnya dipegang oleh tangan kiri tersangka.
Rencananya, narkotika ini akan dijual kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.”Terang AKP Ibnu Holdon.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu,
1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan
3 butir pil berlogo Mahkota berwarna hijau diduga narkotika jenis Extacy dengan berat Brutto : 1,50 Gram,
1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan
2 butir pil berlogo Mahkota warna hijau diduga narkotika jenis Extacy dengan berat Brutto : 0,91 Gram,
1 unit Sepedah Motor Merk Honda Beat berwarna Biru-Hitam dengan No. Rangka : MH1JM8116MK710815 No. Mesin : JM81E1713337,
1 unit Hp merk Vivo Y03t berwarna Hitam dengan No.Imei 1 : 868323070290959 No.Imei 2 : 868323070290942 dan 1 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Atas kepemilikan barang haram tersebut tersangka terancam Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas polres oku )
( A )