Kasat Lantas Polres Oku: Sepeda Listrik Dilarang Digunakan Di Jalan Raya

Sabtu, 01 Februari 2025 WIB Last Updated 2025-02-02T02:41:46Z
Baturaja, https://barometeroku.my.id/ Pemakaian sepeda listrik khususnya di Kab. Oku semakin populer bahkan beberapa masyarakat menggunakannya dijalan raya, padahal pengunaan sepeda listrik harus digunakan di jalur khusus, bukan jalan raya.

Untuk itu Polres Oku melalui Satuan Lalu Lintas menghimbau warga masyarakat khususnya di Kba. Oku agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Oku Akp Fausiah Tamal, S.T.K., M.H., mengatakan bahwa Pengunaan sepeda listrik terkhusus pada pasal 5 ayat 2 penggunaan lokasi sepeda listrik. Sepeda listrik boleh digunakan namun pada track khusus yang sudah disiapkan.

Himbauan tersebut telah tertuang pada, Kemenhub No 45 tahun 2020 yang menjelaskan bahwa pengguna harus berusia minimal 12 tahun serta wajib menggunakan helm dan batas kecepatan maksimum 25 km/jam.

Akp Fausiah Tamal, S.T.K., M.H., menambahkan bahwa sepeda listrik seringkali mengabaikan aspek keselamatan, seperti perlindungan diri. Saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Saat ini, kami fokus pada sosialisasi mengenai potensi bahaya. Penindakan sementara ini belum diterapkan, namun kami tetap waspada,” tambahnya.

( A )

Terkini