Resahkan Sopir di Lampu Merah Kemiling, Dua Pemuda Pemungut Pungli Ditangkap Polisi

Oktober 03, 2026 WIB Last Updated 2026-10-03T16:58:57Z
BATURAJA TIMUR — Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Baturaja Timur menggelar operasi penertiban aksi premanisme melalui kegiatan patroli hunting di wilayah hukum Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Sabtu sore, 3 Oktober 2026. Langkah tegas ini diambil jajaran kepolisian sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi Tahun 2026 demi memberantas segala bentuk tindakan kriminalitas jalanan dan gangguan ketertiban masyarakat.

Operasi pemeliharaan keamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Baturaja Timur, IPDA Angkut, bersama jajaran personelnya. Tim bergerak menyisir titik-titik rawan pemerasan dan pungutan liar yang kerap dikeluhkan oleh para pengguna jalan di kawasan jalur lintas lintas kabupaten tersebut.

Fokus sasaran patroli hunting kali ini menyasar area sepanjang Jalan Lintas Garuda, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur. Lokasi ini menjadi prioritas penindakan karena kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemerasan terhadap para sopir angkutan dan kendaraan yang melintas maupun berhenti di persimpangan jalan.

Saat patroli berlangsung sekira pukul 16.00 WIB, tim di lapangan berhasil menangkap tangan dua orang pemuda yang sedang melancarkan aksi pungutan liar (pungli). Kedua pelaku menyasar para sopir kendaraan angkutan barang dan angkutan umum yang sedang berhenti menunggu lampu isyarat lalu lintas di persimpangan empat (Simpang 4) Kemiling.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi kejadian, petugas mengidentifikasi kedua pelaku yang masing-masing berinisial MI dan LP. Pelaku pertama, MI, merupakan pemuda berusia 19 tahun yang belum bekerja dan beralamat di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur. Sementara pelaku kedua, LP, masih berusia 17 tahun dan juga berstatus belum bekerja serta tinggal di pemukiman yang sama di Desa Tanjung Baru.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah uang tunai yang diakui sebagai hasil pungli terhadap para pengguna jalan pada sore hari itu. Barang bukti yang diamankan terdiri dari lembaran uang tunai pecahan Rp1.000, Rp2.000, hingga pecahan Rp5.000 yang dikumpulkan pelaku secara serampangan dari para sopir.

Setelah diamankan dan diberikan pembinaan mendalam di tempat, kedua pemuda tersebut diminta untuk menandatangani surat pernyataan resmi di hadapan petugas. Dalam surat pernyataan tersebut, para pelaku berjanji dan sepakat untuk tidak lagi mengulangi perbuatan pungli maupun keterlibatan dalam bentuk aksi premanisme apa pun di wilayah Baturaja Timur dan sekitarnya.

Rangkaian kegiatan patroli hunting penertiban premanisme ini berakhir sekira pukul 17.30 WIB dengan situasi wilayah yang terpantau aman, lancar, dan kondusif. Kepolisian menegaskan bahwa Ops Sikat I Musi Tahun 2026 akan terus digencarkan secara konsisten sebagai langkah nyata memberi rasa aman, memberikan kepastian hukum, serta menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat dari ancaman aksi premanisme.

Terkini