BATURAJA, Jajaran Tim Resmob Singa Ogan Sat Reskrim Polres OKU berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pengungkapan ini penanda kesiapsiagaan aparat kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Aksi pencurian tersebut menimpa seorang pelajar bernama M. Rafli (17), warga Jalan Sejahtera, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 04 Agustus 2026, sekira pukul 14.00 WIB, saat korban tengah beraktivitas di lokasi tempatnya menimba pengalaman kerja.
Berdasarkan data yang dihimpun, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlangsung di Dealer Encar Daihatsu yang berlokasi di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. Lokasi yang berada di pusat keramaian tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya saat situasi lengah.
Peristiwa bernasib naas itu bermula ketika korban sedang menjalankan tugas praktik magang di dealer mobil tersebut. Saat tiba di lokasi, korban meletakkan satu unit ponsel miliknya di dalam dasbor sepeda motor yang terparkir. Namun, sewaktu korban hendak beristirahat dan mengecek kendaraannya, ponsel merek TECNO SPARK 20 Pro warna Moonlit Black miliknya telah hilang dari tempat semula.
Menanggapi laporan resmi dari korban, Tim Resmob Singa Ogan Sat Reskrim Polres OKU langsung bergerak melakukan serangkaian tindakan penyelidikan mendalam. Petugas mengumpulkan informasi di sekitar TKP serta menelusuri keberadaan barang bukti yang digasak pelaku secara intensif selama beberapa pekan.
Setelah melakukan penyelidikan terukur, pada Senin, 28 September 2026, Tim Resmob Singa Ogan berhasil mengendus titik terang keberadaan ponsel korban. Petugas mendapati barang bukti tersebut berada di tangan seorang pria bernama Dody Haryanto (46), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Desa Bungin Campang, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.
Tanpa membuang waktu, tim gabungan langsung meluncur ke lokasi keberadaan tersangka dan melakukan penyergapan. Petugas berhasil meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, sekaligus menyita barang bukti berupa 1 unit HP TECNO SPARK 20 Pro warna Moonlit Black milik korban yang belum sempat dipindahtangankan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengawal kasus ini sesuai dengan ketentuan pasal tindak pidana pencurian dalam undang-undang KUHPidana baru demi menjaga kondusivitas keamanan di Ogan Komering Ulu.