Gerak Cepat Unit PPA Satreskrim Polres OKU Ungkap Kasus Pemerkosaan Remaja di Baturaja

September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T08:34:46Z

BATURAJA – Jajaran Unit II Anak PPA Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) sukses membongkar kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Jumat (25/9/2026). Pengungkapan ini menegaskan komitmen penegakan hukum yang tegas dari aparat kepolisian dalam melindungi anak-anak dari aksi kejahatan dan kekerasan seksual di wilayah hukum Kabupaten OKU.

Pengungkapan kasus keji ini dipimpin langsung oleh jajaran Unit II PPA Polres OKU setelah mengumpulkan bukti-bukti otentik dan melakukan penyelidikan terukur pasca-terimanya laporan resmi keluarga korban. Polisi berhasil meringkus tersangka bernama Evan Diyanto bin Jamaludin (28), seorang pria berprofesi petani yang berdomisili di Dusun V Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada hari Minggu (26/7/2026) sore sekira pukul 17.30 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) berlangsung di sebuah pondok di kawasan Jalan Simpang Air Karas, Desa Peninjauan, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Korban kejahatan ini adalah seorang pelajar perempuan berinisial II (16), remaja asal Desa Kuang Anyar, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Peristiwa bermula ketika tersangka Evan Diyanto menjemput korban menggunakan sepeda motor dan mengarahkannya ke jalur sepi di area Simpang Air Karas.

Modus operandi yang dilancarkan tersangka terlihat saat ia menghentikan laju sepeda motornya secara mendadak di depan sebuah pondok kosong. Korban yang menyadari adanya bahaya sempat berusaha melarikan diri dengan berlari sekuat tenaga, namun tersangka segera mengejar dan berhasil menangkap korban sebelum menyeretnya kembali ke dalam pondok.

Di dalam pondok tersebut, tersangka melancarkan aksi kekerasan fisik dengan mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga korban lemas dan tak berdaya. Dalam situasi tertekan dan terancam, tersangka secara paksa melucuti pakaian korban lalu melampiaskan aksi bejatnya secara paksa.

Usai kejadian traumatis tersebut, korban berhasil pulang dan langsung menceritakan seluruh kejahatan yang dialaminya kepada sang ayah, RD (46). Merasa keberatan dan menuntut keadilan bagi putrinya, RD segera mendatangi Mapolres OKU untuk membuat laporan polisi agar pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang motif garis-garis warna cokelat tua, celana panjang hitam, jilbab pashmina warna cokelat susu, tengtop putih, BH warna cokelat motif bunga, serta celana dalam warna navi milik korban. Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres OKU dan dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Terkini