Polsek Lubuk Batang terus memperketat pengamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya demi menciptakan situasi kondusif. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Patroli Hunting Premanisme dalam rangka Operasi Sikat I Musi Tahun 2026. Kegiatan penertiban ini digelar pada hari Senin, 28 September 2026, sekira pukul 13.00 WIB dengan menyisir titik-titik rawan tindak kejahatan jalanan dan pungutan liar (pungli) di wilayah Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Operasi penertiban yang berfokus pada pemberantasan kejahatan premanisme ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang, IPDA Budiono, S.E. beserta jajaran personel Polsek Lubuk Batang. Kehadiran regu patroli hunting di lapangan bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna jalan serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kehadiran petugas berpakaian dinas maupun preman di lokasi-lokasi strategis menjadi bentuk respons cepat kepolisian dalam merespons keresahan warga.
Fokus sasaran patroli hunting kali ini diarahkan ke kawasan Jalan Lintas Baturaja–Prabumulih, tepatnya pada area pembangunan jalan yang berada di bawah Jembatan Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang. Lokasi tersebut disinyalir rawan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungutan liar terhadap para pengendara yang melintas, mengingat adanya pelambatan arus lalu lintas akibat pekerjaan proyek jalan.
Dalam pelaksanaan patroli di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang remaja pria yang tertangkap tangan sedang melakukan aksi pungutan liar terhadap pengemudi kendaraan. Terperiksa diketahui berinisial EA (16), seorang remaja yang belum bekerja dan tercatat sebagai warga RT setempat di Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Remaja tersebut tidak dapat berkutik saat petugas mendatangi dan menghentikan kegiatannya di tempat kejadian perkara.
Dari tangan EA, personel Polsek Lubuk Batang menyita sejumlah barang bukti yang didapat dari hasil praktik pungli di lokasi tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai total Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang terdiri dari lembaran uang pecahan Rp1.000,-, Rp2.000,-, dan Rp5.000,-. Selain uang tunai, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah keranjang berwarna biru yang digunakan oleh pelaku sebagai wadah untuk menampung uang dari para pengendara.
Usai dijemput dari lokasi kejadian, EA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Lubuk Batang untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut. Mengingat terduga pelaku masih tergolong anak di bawah umur, pihak kepolisian segera memanggil orang tua yang bersangkutan untuk datang ke kantor polisi guna mendapatkan pembinaan secara transparan dan berkeadilan.
Setibanya di Polsek Lubuk Batang, orang tua dari EA bersikap kooperatif dan bersedia membuat surat pernyataan resmi. Dalam surat pernyataan tersebut, orang tua berkomitmen untuk memberikan pembinaan serta pengawasan ekstra ketat kepada anaknya agar tidak lagi mengulangi perbuatan pungli maupun terlibat aksi premanisme di kemudian hari. Polsek Lubuk Batang mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
Secara keseluruhan, pelaksanaan Operasi Premanisme dalam rangka Sikat I Musi Tahun 2026 ini merupakan komitmen berkelanjutan Polri dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Aksi tegas terhadap praktik premanisme dan pungli di jalan raya diharapkan dapat menekan potensi gangguan kejahatan, menjaga stabilitas keamanan daerah, serta memastikan arus lalu lintas di wilayah hukum Polsek Lubuk Batang tetap lancar dan kondusif.