BATURAJA, OKU — Aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Dusun II Desa Pajar Jaya, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Tim Opsnal Singa Ogan Sat Reskrim Polres OKU sukses membekuk pelaku tindak pidana pencurian yang membobol kediaman warga setempat saat pemilik rumah sedang tertidur pulas. Terduga pelaku yang diamankan diketahui bernama Eri Oganda alias Ganda Bin Bastari (36), seorang petani yang juga bermukim di desa yang sama, yakni Dusun III Desa Pajar Jaya.
Peristiwa pencurian tersebut menimpa seorang buruh harian lepas bernama Liwan Santoso Bin Sumarno (39) bersama istrinya, Sri Hertati. Kejadian nahas ini berlangsung pada Senin dini hari, 14 September 2026, sekira pukul 04.00 WIB. Rumah korban yang berlokasi di Dusun II Desa Pajar Jaya menjadi sasaran empuk pelaku yang memanfaatkan kelengaian penghuni rumah di waktu-waktu rawan menjelang subuh.
Kronologi kejadian bermula pada Minggu malam, 13 September 2026 sekira pukul 21.00 WIB, saat korban dan istrinya mulai beristirahat untuk tidur. Sekira pukul 03.35 WIB, korban sempat terbangun sebentar untuk mematikan suara alarm dari telepon selulernya, lalu kembali melanjutkan tidurnya. Namun, ketika korban kembali terbangun pada pukul 05.00 WIB hendak menuju ke kamar mandi, ia mendapati pemandangan mencurigakan karena pintu belakang rumahnya sudah berada dalam posisi terbuka dan tidak terkunci lagi.
Sadar ada yang tidak beres, Liwan segera melakukan pemeriksaan ke seluruh sudut rumahnya untuk memastikan barang-barang berharga miliknya. Betapa terkejutnya korban saat mendapati tas selempang warna hitam yang diletakkan di atas lemari kecil samping televisi telah raib. Tas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp1.300.000,-, satu lembar STNK mobil Mitsubishi dengan nomor polisi BG 8511 VA atas nama Sugiarti, serta dokumen kependudukan berupa KTP atas nama Liwan Santoso.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menguras isi tas selempang berwarna biru milik istri korban yang sebelumnya ditaruh di samping tempat tidur. Di dalam tas tersebut, pelaku mengembat uang tunai sebesar Rp2.500.000,-, perhiasan emas berupa gelang seberat 1/2 suku dan cincin seberat 1/4 suku, KTP atas nama Sri Hertati, serta kunci remote sepeda motor Honda Vario. Selain itu, pelaku juga menggasak dua unit telepon genggam canggih beserta kotak penyimpanannya, yaitu HP merk Vivo series Y53s warna Fantastic Rainbow dan Vivo series V60 warna Blue.
Akibat aksi pembobolan rumah tersebut, korban Liwan Santoso mengalami kerugian material yang fantastis, yakni ditaksir mencapai Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah). Merasa dirugikan dan terancam atas aksi kejahatan yang menimpanya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres OKU guna dilakukan penyelidikan serta penindakan hukum lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Singa Ogan Sat Reskrim Polres OKU yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Muhamad Murlan, S.H., bergerak cepat melakukan perburuan dan olah TKP secara intensif. Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa pekan, tim akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka dan melakukan penyergapan di rumahnya di Dusun III Desa Pajar Jaya pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti kunci di kediamannya.
Dari tangan tersangka Eri Oganda, petugas berhasil mengamankan dua unit HP Vivo hasil curian beserta kotak dusnya, tas biru logo Fossil, sebilah parang tua berkarat tanpa gagang sepanjang ±42 cm yang diduga kuat digunakan dalam aksinya, serta pakaian yang digunakannya saat beraksi. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres OKU dan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.