Masuk Lewat Atap Rumah Warga, Pelaku Curat di Baturaja Barat Ditangkap Polisi

Oktober 05, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T12:44:24Z


BATURAJA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA M. Anwar, S.H., berhasil menguak kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Pengungkapan kasus yang meresahkan warga ini resmi dilakukan oleh petugas pada Senin, 05 Oktober 2026, setelah melalui proses penyelidikan mendalam atas laporan pembobolan rumah di wilayah setempat.

Peristiwa pencurian tersebut sebenarnya terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Adapun lokasi kejadian perkara (TKP) berlangsung di dalam sebuah rumah milik korban yang beralamat di Dusun III, Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Korban sekaligus pelapor dalam tindak kejahatan ini adalah Indra Darmawan Bin Setio (47), seorang petani yang lahir di Tanjung Lengkayap pada 27 Juli 1979. Meski memiliki rumah di Desa Laya, pelapor secara administratif berdomisili di Dusun IV, Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku tergolong cukup nekat dan terencana saat mengeksekusi sasarannya. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak serta membongkar atap genteng terlebih dahulu, kemudian merusak plafon agar bisa turun dan leluasa mengambil barang-barang di dalam rumah.

Setelah berada di dalam bangunan, pelaku menguras berbagai perlengkapan serta alat rumah tangga milik korban tanpa sisa. Barang yang dicuri meliputi 1 set kompresor, 1 unit TV 21 inch merk Sharp, 2 buah tabung gas 3 kg, 1 unit kompor gas merk Rinnai, 1 set bed cover beserta ambal, 3 buah kunci pas bengkel, 1 buah obeng, 1 buah alat penggiling mie, 1 buah baking kue, 1 buah termos nasi warna biru, 2 buah termos air panas warna pink, hingga 1 set alat prasmanan dan peralatan dapur lainnya.
Mengetahui kediamannya telah dibobol dan diacak-acak, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Baturaja Barat untuk ditindaklanjuti secara hukum. Akibat aksi pencurian dengan pemberatan ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai kurang lebih Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat bergerak cepat melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku. Tersangka yang berhasil diamankan diketahui bernama Peni Erlangga Bin Arius (32), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun II, Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Baturaja Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (e), (f), dan (g) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkini