BATURAJA — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan taji dan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Pada Selasa (6/10/2026), Polres OKU secara resmi merilis keberhasilan pengungkapan sebanyak 10 kasus tindak pidana yang berhasil ditangani dalam kurun waktu belakangan. Keberhasilan ini mencakup berbagai jenis kejahatan yang meresahkan masyarakat, mulai dari kasus tindak pidana kriminal umum, penyalahgunaan narkotika, hingga kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Pengungkapan belasan kasus hukum ini difasilitasi oleh sinergi penuh antar-satuan fungsi yang ada di lingkungan Polres OKU. Seluruh jajaran bergerak secara simultan untuk merespons setiap aduan serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten OKU. Kerja keras lintas satuan ini membuktikan transparansi serta kesiapan jajaran kepolisian daerah dalam menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan tanpa pandang bulu.
Di barisan kriminal umum, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU di bawah kepemimpinan AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., sukses menuntaskan 3 kasus tindak pidana menonjol. Tim penindak hukum berhasil membongkar tindak kejahatan yang merenggut nyawa yakni kasus pembunuhan, aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), serta kasus penganiayaan fisik. Ketiga pengungkapan ini menjadi bukti kesiapsiagaan personel Satreskrim dalam menindak pelaku kejahatan konvensional.
Sementara itu, gebrakan besar dalam pemberantasan peredaran gelap obat-obatan terlarang ditorehkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU. Dipimpin oleh AKP Deka Saputra, S.E., M.Si., Satresnarkoba berhasil mengungkap 5 kasus narkotika sekaligus. Pengungkapan ini tercatat secara resmi dalam lima laporan polisi yang berbeda, yakni LP/37, LP/38, LP/39, LP/40, dan LP/41.
Secara khusus pada penanganan perkara dengan nomor laporan LP/41, tim Satresnarkoba menyita barang bukti bernilai ekonomis dan bertaraf membahayakan. Petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 26,25 gram. Tidak hanya barang haram tersebut, aparat juga berhasil menyita barang bukti senjata berbahaya berupa dua pucuk senjata api rakitan (senpira) beserta tiga butir amunisi aktif dari tangan tersangka.
Secara ekonomis, nilai dari barang bukti sabu seberat 26,25 gram tersebut diperkirakan mencapai angka Rp16.284.000. Keberhasilan pengagalan peredaran gelap narkoba ini tidak hanya menghentikan transaksi ilegal semata, namun Polres OKU mengalkulasikan bahwa tindakan represif tersebut berhasil menyelamatkan sedikitnya 181 jiwa anak bangsa dari ancaman bahaya potensi penyalahgunaan narkotika.
Perhatian serius juga tertuju pada penanganan kejahatan domestik oleh Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (Sat PPA/PPO) Polres OKU di bawah pimpinan AKP Yulia Fitrianti, S.Sos. Satuan ini berhasil mengungkap 2 kasus kejahatan berat yang menempatkan anak sebagai korban utama. Kasus pertama melibatkan penganiayaan terhadap bayi malang berumur 8 bulan yang diduga kuat dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, sedangkan kasus kedua berupa tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya.
Secara keseluruhan, keberhasilan pengungkapan 10 kasus ini menegaskan komitmen Polres OKU dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi seluruh warga, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Mengakhiri rilisnya, Polres OKU mengimbau masyarakat untuk aktif membagikan informasi terkait indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar, serta memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.