Diduga Lakukan KDRT, Petani di Baturaja Timur Terancam Pasal 44 UU PKDRT

Oktober 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T14:02:49Z
BATURAJA TIMUR – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang bidan. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan menegakkan hukum demi memberikan rasa aman bagi para korban.

Peristiwa tindak pidana penganiayaan fisik ini menimpa seorang wanita berusia 31 tahun bernama Desma Putri Ana Binti Imron Juarsyah Th yang berprofesi sebagai seorang bidan. Korban yang berdomisili di Bedeng Sirap RT/RW 001/003 Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Umpu, harus mengalami luka-luka memar di bagian tubuhnya setelah menjadi korban pelampiasan amarah oleh suaminya sendiri.

Pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga tersebut tidak lain adalah suami korban sendiri, yakni Noferadi Gunawan (31), seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani atau pekebun dengan alamat domisili yang sama dengan korban. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan brutalnya di hadapan hukum setelah melakukan serangkaian tindakan fisik yang membahayakan keselamatan jiwa istrinya.

Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 03 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di sebuah rumah kosan yang disewa oleh korban, bertempat di Jalan Jayaloka J1 RT 22 RW 10, Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

Aksi kekerasan ini dipicu oleh adanya perselisihan serta percekcokan mulut antara korban dan pelaku di dalam rumah kosan tersebut. Pertengkaran yang kian memanas membuat pelaku kehilangan kendali atas emosinya, sehingga rasa kesal yang memuncak mendorongnya untuk melakukan tindakan main hakim sendiri tanpa memikirkan akibat buruk bagi fisik sang istri.

Adapun kronologi tindakan kekerasan fisik tersebut dilakukan pelaku secara bertubi-tubi dengan cara menampar wajah korban, mendorong tubuhnya hingga hilang keseimbangan, serta memukul bagian kepala korban. Akibat tindakan kekerasan bertubi-tubi itu, korban mengalami luka memar yang cukup serius pada beberapa bagian tubuhnya, yang kemudian dibuktikan melalui dokumen medis resmi berupa hasil Visum et Repertum sebagai barang bukti utama.

Tidak terima atas perlakuan kasar dan menyakitkan yang diterimanya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU pada tanggal 04 Oktober 2026 sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP - B / 242 / X / 2026 / SPKT / POLRES OKU / POLDA SUMSEL. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di lokasi kosan korban pada hari Senin, 12 Oktober 2026, sekira pukul 13.30 WIB tanpa adanya perlawanan.

Dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik kepolisian, tersangka Noferadi Gunawan secara kooperatif mengakui seluruh perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap sang istri. Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman sanksi pidana penjara.

Terkini