Satres PPA PPO Polres OKU Tangkap Petani Pelaku Perkosaan Anak di Bawah Umur

September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T23:26:15Z
BATURAJA — Aparat Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) melalui Unit II Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA PPO) berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual memilukan yang menimpa seorang pelajar berusia 14 tahun. Kasus tersebut secara resmi dilaporkan oleh seorang warga berinisial RI (49) pada Rabu, 23 September 2026, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP B / 227 / IX / 2026 / SATRES PPA PPO.

Peristiwa keji yang menimpa korban berinisial D (14) ini terjadi pada Sabtu dini hari, 05 September 2026, sekira pukul 01.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di sebuah gubuk pondok kebun karet yang berlokasi di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.

Peristiwa bermula saat korban D tengah tertidur lelap di dalam gubuk di tengah area perkebunan karet tersebut. Pelaku yang diduga telah memantau situasi secara diam-diam memanfaatkan kondisi malam yang sunyi untuk masuk ke gubuk dan melancarkan aksi bejatnya dengan meraba-raba bagian vital korban.

Korban yang mendadak terbangun merasa terkejut dan langsung melakukan perlawanan sekuat tenaga untuk menyelamatkan diri dari tindak kejahatan tersebut. Sayangnya, upaya perlawanan korban berujung sia-sia lantaran kalah tenaga dan ancaman fisik dari pelaku, hingga akhirnya korban dipaksa menelan paitnya tindak perkosaan.

Rasa trauma mendalam yang dialami korban tidak dipendam sendiri; ia memberanikan diri menceritakan tragedi kelam tersebut kepada Guru Bimbingan Konseling (BK) dan Kepala Sekolah di tempatnya menimba ilmu. Pihak sekolah yang prihatin lantas bertindak cepat dengan berkoordinasi bersama dinas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten OKU untuk mendampingi korban dan pelapor melayangkan laporan resmi ke Mako Polres OKU.

Menindaklanjuti laporan serta Surat Perintah Penyidikan Sp. Sidik / 28.b / IX / 2026 / SATRES PPA PPO tertanggal 23 September 2026, Unit II Satres PPA PPO Polres OKU langsung bergerak cepat mendalami kasus tersebut. Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan.

Pelaku yang berhasil diringkus diidentifikasi bernama Marjuki Bin Markuat (37), seorang pria yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun IV Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Guna memperkuat pembuktian di muka persidangan, kepolisian juga telah mengamankan barang bukti utama berupa dokumen lembar hasil Visum et Repertum dari pihak medis.

Atas perbuatan biadabnya tersebut, tersangka Marjuki kini harus mendekam di sel tahanan Polres OKU dan dijerat pasal tindak pidana Perkosaan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian menegaskan commitment-nya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban anak di bawah umur.

Terkini