Tingkatkan Skor MCP KPK, Bupati OKU Gelar Diklat Probity Audit di BDPKN Yogyakarta

Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-13T02:31:04Z
Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus mengambil langkah cepat dan konkret dalam memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten OKU secara resmi menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Probity Audit sebagai bentuk komitmen nyata dalam menindaklanjuti instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Agenda strategis ini difokuskan pada upaya peningkatan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK sekaligus membentengi seluruh jajaran birokrasi daerah dari ancaman praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kegiatan pengembangan kapasitas aparatur ini dibuka secara resmi oleh Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, dan dijadwalkan berlangsung selama lima hari, yakni pada tanggal 10 hingga 14 Agustus 2026. Pelatihan tingkat tinggi tersebut dipusatkan di Gedung Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (BDPKN) Yogyakarta. Pembukaan acara turut dihadiri oleh jajaran pejabat teras Pemkab OKU, di antaranya Kepala Dinas Kominfo OKU Mirdaili, Kepala BKD OKU Nanang Nurjaman, serta deretan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemkab OKU.
Pelaksanaan diklat ini dilatarbelakangi oleh instruksi tegas Menteri Dalam Negeri, Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D., yang meminta seluruh pemerintah daerah memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui peningkatan skor MCP KPK. Langkah pencegahan ini dipandang sangat mendesak mengingat proses pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah selama ini sering kali menjadi area yang paling rawan penyimpangan. Melalui penerapan probity audit, Pemkab OKU ingin memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai dengan kaidah hukum, transparansi, serta azas kepatutan demi menjaga kualitas pembangunan di daerah.

Dalam pengarahannya, Bupati Teddy Meilwansyah menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab OKU tidak boleh lagi dijalankan sebagai formalitas administratif semata. Ia mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen pembangunan strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat luas. Oleh karena itu, seluruh prosesnya harus benar-benar menghasilkan barang dan jasa yang tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, serta efisien dari segi anggaran, tanpa ada praktik rekayasa yang merugikan keuangan negara.
Bupati OKU juga menyoroti pentingnya perubahan mindset para pejabat daerah terkait penilaian MCP KPK yang selama ini kerap disalahartikan. Menurut Teddy, pemenuhan kriteria MCP KPK bukanlah sekadar urusan menumpuk dan melengkapi dokumen di atas kertas saja, melainkan harus menjiwai esensi dari pencegahan korupsi itu sendiri. Peningkatan skor MCP KPK mensyaratkan pemahaman yang mendalam pada setiap tahapan kerja dengan tetap menjunjung tinggi nilai transparansi, persaingan usaha yang sehat, keadilan, serta ketegasan dalam menghindari konflik kepentingan pribadi maupun kelompok.

Untuk memperkuat barisan tata kelola di lapangan, Bupati Teddy menerbitkan 11 poin instruksi tegas yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran pejabat dan aparat teknis di Kabupaten OKU. Instruksi tersebut mencakup konsistensi perencanaan awal hingga Rencana Umum Pengadaan (RUP), penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang wajar, peningkatan kapasitas Pokja dan pemahaman kontrak oleh PPK, hingga pengawasan pekerjaan yang ketat di lapangan. Selain itu, aspek dokumentasi yang kronologis, penghindaran konflik kepentingan, serta penguatan sistem pengendalian internal di lingkungan OPD menjadi penekanan utama.
Penegasan keras juga disampaikan Teddy kepada para Kepala OPD yang hadir agar tidak bersikap lepas tangan terhadap berbagai proyek pembangunan di instansi masing-masing. Pimpinan OPD dilarang keras melemparkan seluruh beban dan tanggung jawab pengawasan proyek hanya kepada PPK atau staf teknis bawahan semata. Para kepala dinas diwajibkan untuk menguasai peta kegiatan dan mengawal proses pembangunan dari hulu ke hilir secara independen, serta dilarang keras mencoba mengakali anggaran demi keuntungan pribadi, kelompok, maupun golongan.

Melalui penyelenggaraan Diklat Probity Audit di BDPKN Yogyakarta ini, Pemkab OKU optimistis mampu merealisasikan tata kelola keuangan dan pengadaan yang jauh lebih transparan dan efisien. Langkah preventif yang terukur ini diharapkan tidak hanya mampu mendongkrak skor MCP KPK Kabupaten OKU secara signifikan, tetapi juga menjadi benteng kokoh dalam mewujudkan efektivitas pembangunan daerah di Bumi Sebimbing Sekundang yang benar-benar bersih dari segala bentuk intervensi dan praktik koruptif.

Terkini