BATURAJA – Praktik kecurangan dan tindak pidana penggelapan dalam jabatan kembali membongkar kepercayaan internal di dunia usaha otomotif. Seorang oknum karyawan swasta berinisial YP (38) harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah nekat mengembat uang pembayaran tunai pembelian kendaraan operasional milik konsumen senilai puluhan juta rupiah. Aksi culas yang merugikan tempatnya bekerja tersebut terungkap pada Sabtu (23/05/2026) sekira pukul 10.00 WIB di Baturaja Timur.
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini terjadi di area kantor PT. Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki Thamrin Group yang beralamatkan di Jalan Jendral A. Yani No. 99, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Lokasi tersebut menjadi saksi bisu bagaimana tersangka memanipulasi prosedur transaksi keuangan perusahaan demi meraup keuntungan pribadi
Korban utama dalam peristiwa pidana ini adalah pihak manajemen PT. Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki yang mengalami kerugian finansial secara langsung. Kasus ini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Aidil Fitriansyah (37), seorang karyawan swasta yang bertindak mewakili entitas perusahaan. Sementara itu, tersangka yang dilaporkan adalah Yogi Prasetiyo (38), warga Jalan Kolonel Wahab Sarobu, Lrg. Residence III, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Rangkaian modus operandi ini bermula pada Sabtu (11/04/2026) sekira pukul 16.00 WIB ketika seorang konsumen bernama Sri Sucipto menyambangi dealer untuk membeli satu unit mobil operasional Suzuki New Carry warna putih secara tunai (cash). Saat itu, proses negosiasi dan pelayanan penjualan ditangani langsung oleh sdr. Edi Hariyanto selaku Sales Supervisor perusahaan.
Petaka administrative mulai terjadi ketika sdr. Edi Hariyanto mengarahkan konsumen Sri Sucipto untuk mengalihkan dana pembayaran kendaraan senilai Rp155.500.000,- langsung ke rekening pribadi milik tersangka Yogi Prasetiyo. Tanpa curiga, konsumen menuruti arahan tersebut dan menyelesaikan proses transfer penuh sesuai harga kesepakatan unit mobil.
Bukannya meneruskan seluruh dana pembelian unit kendaraan tersebut ke kas resmi perusahaan, tersangka Yogi Prasetiyo justru menyetorkan uang senilai Rp14.000.000,- saja ke rekening PT. Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki. Untuk menutupi selisih dana ratusan juta yang telah ditilapnya, tersangka lantas secara sepihak membuat dan memalsukan dokumen pembelian atas nama Sri Sucipto seolah-olah transaksi dilakukan secara kredit.
Kejahatan terselubung ini akhirnya terbongkar saat tim audit internal perusahaan menemukan kejanggalan pada dokumen Purchase Order (PO) Leasing tertanggal 12 Mei 2026 yang mengatasnamakan konsumen Sri Sucipto dari BCA Finance Cabang Baturaja. Saat pihak audit melakukan konfirmasi dan klarifikasi mendalam ke kantor BCA Finance setempat, pihak leasing secara tegas menyatakan bahwa nama Sri Sucipto tidak pernah terdaftar dalam pengajuan kredit mana pun.
Akibat perbuatan manipulatif dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka Yogi Prasetiyo, PT. Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki menderita kerugian materiil mencapai Rp143.000.000,-. Atas perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Penggelapan dalam Jabatan.