BATURAJA – Aksis nekad seorang pria asal Palembang yang melancarkan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berakhir tragis di tangan aparat kepolisian. Roly Martadinata (38), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Abikusno Cokro Duyono, Kertapati, Palembang, berhasil diringkus oleh Tim Singa Ogan Polres OKU usai melancarkan aksi pencurian satu unit telepon genggam mewah di sebuah rumah kontrakan pada Sabtu (08/08/2026) pagi.
Peristiwa tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP Pidana tersebut terjadi di Jalan Ogan, Lorong Melati I, RT/RW 14/04, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Korban yang diketahui bernama Iman Setia Aji (24), seorang buruh harian lepas setempat, terkejut saat mendapati barang berharga miliknya telah lenyap dari area dalam rumah sekitar pukul 06.10 WIB.
Kejadian berawal ketika situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) masih terbilang lengang di pagi hari. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area sekitar, pelaku terlihat mengintai di depan pintu kontrakan korban. Roly secara hati-hati mengamati situasi dan melihat-lihat kondisi di dalam rumah untuk memastikan korban sedang tidak waspada atau tertidur lelap.
Setelah merasa kondisi aman dan tidak ada perlawanan, pelaku langsung melancarkan aksi nekatnya dengan masuk ke dalam rumah kontrakan korban tanpa izin. Tanpa membuang waktu, Roly menggasak 1 (satu) unit handphone merek iPhone 15 berwarna pink milik korban yang pada saat itu tengah diisi daya (dicas) di atas meja. Begitu berhasil menguasai barang curiannya, pelaku langsung bergegas keluar dari kontrakan dan melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Sadar menjadi korban kejahatan, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat dengan menyertakan bukti petunjuk berupa rekaman CCTV dan 1 (satu) buah kotak handphone iPhone 15 warna pink milik korban. Berbekal laporan serta rekaman pengawas tersebut, Tim Singa Ogan Polres OKU langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan guna melacak keberadaan pelaku yang cirinya sudah teridentifikasi.
Tak butuh waktu lama bagi aparat Kepolisian untuk membongkar keberadaan pelaku. Hanya dalam kurun waktu kurang dari dua jam setelah kejadian, atau sekira pukul 08.00 WIB pada hari yang sama, Tim Singa Ogan Polres OKU berhasil mengendus lokasi penyamaran Roly dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan berarti di area Baturaja Timur.
Usai ditangkap, petugas langsung menginterogasi Roly secara intensif untuk mencari keberadaan barang bukti yang sempat dihilangkan oleh pelaku. Kepada petugas, pelaku akhirnya bernyanyi dan bersedia menunjukkan lokasi tersembunyi tempat ia menyimpan barang rampasannya. Pelaku membawa tim kepolisian ke salah satu rumah warga dan menunjukkan barang bukti yang sengaja ditanam di dalam tanah serta ditutupi batu di area bawah rumah warga tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, Roly mengaku sengaja menyembunyikan iPhone 15 hasil curiannya di dalam tanah guna mengelabui petugas serta warga sekitar sembari menunggu situasi aman. Pelaku juga mengakui bahwa telepon genggam bernilai tinggi tersebut rencananya akan segera dijual ke pasar gelap demi mendapatkan uang tunai. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU guna menjalani proses hukum lebih lanjut.