BATURAJA – Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur berhasil mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang melibatkan seorang pemuda setempat. Kasus yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah ini resmi terungkap setelah jajaran kepolisian menangkap salah satu pelaku di sebuah indekos di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Minggu malam (9/8/2026).
Aksi kejahatan tersebut bermula pada Sabtu (18/2/2026) sore sekira pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di sebuah indekos milik Komang Ari yang beralamat di Jalan Ki Ratu Penghulu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Pada saat itu, situasi di area tempat tinggal sewaan tersebut tampak biasa saja sebelum niat jahat para pelaku akhirnya dilancarkan kepada korban.
Korban yang menjadi sasaran penggelapan ini adalah Candra Wadi Bin Dumyati (34), seorang pria yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang. Sementara itu, sosok pelaku yang kini resmi diamankan oleh pihak kepolisian adalah Fika Dwi Putra Bin Heri (21), seorang pemuda yang belum bekerja asal Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat. Dalam menjalankan aksinya, Fika diketahui beroperasi bersama rekannya yang bernama Marvel Suganda.
Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong memanfaatkan rasa percaya dan kelalaian pihak korban. Kejadian bermula ketika Marvel Suganda bersama Fika Dwi Putra mendatangi saksi bernama Cahaya Intan yang merupakan teman dari korban. Pelaku kemudian berpura-pura meminjam satu unit sepeda motor merek Honda Sonic warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi BG-2323-FW milik Candra Wadi. Keduanya berdalih hanya meminjam kendaraan tersebut sebentar untuk keperluan mandi dan mencuci pakaian.
Namun, iktikad baik dari pihak korban justru dimanfaatkan secara licik oleh para pelaku. Setelah kunci sepeda motor diserahkan, kendaraan roda dua jenis sport itu tak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya hingga berganti hari dan bulan. Merasa telah menjadi korban aksi penggelapan dan penipuan dengan kerugian material yang nyata, Candra Wadi akhirnya resmi melaporkan kejadian memilukan tersebut ke Mapolsek Baturaja Timur guna menuntut keadilan.
Pelarian para pelaku akhirnya terhenti setelah hampir enam bulan menghindar dari kejaran hukum. Pada Minggu (9/8/2026) sekira pukul 22.04 WIB, keberadaan salah satu pelaku terendus setelah korban melihat Fika Dwi Putra berada di kawasan Kostan Puncak, yang berlokasi tepat di depan Dwi Sakti, Jalan Dr. M. Hatta, Desa Tanjung Baru. Tanpa mengulur waktu, korban segera menghubungi pihak kepolisian untuk menginformasikan posisi presisi keberadaan pelaku.
Mendapat laporan krusial dari masyarakat, personel Polsek Baturaja Timur bergerak cepat ke lokasi dan berhasil meringkus Fika Dwi Putra tanpa perlawanan. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Baturaja Timur untuk menjalani interogasi mendalam. Di hadapan penyidik, Fika tidak dapat membeberkan alibi dan akhirnya mengakui secara terus terang bahwa dirinya memang terlibat dalam peminjaman dan membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut.
Sebagai barang bukti pendukung dalam proses hukum, petugas mengamankan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan satu lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Sonic Nopol BG-2323-FW milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memburu keberadaan kawan pelaku serta melacak keberadaan fisik unit sepeda motor tersebut.