Dituduh Pungli Rp15 Juta per Desa, Kadis Pendidikan Palas Angkat Bicara dan Bantah Mundur

Juli 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T19:32:42Z
PADANG LAWAS – Jagat publik Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, mendadak gempar akibat mencuatnya tudingan miring yang dilontarkan oleh Ahmad Rezki Hasibuan, seorang oknum yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua DPRD (Dewan Pemerhati Rakyat Daerah). Dalam pernyataan kontroversialnya, Rezki secara blak-blakan menuduh adanya praktik lancung berupa fee proyek sebesar 25 persen di lingkungan pemerintahan setempat. Tak tanggung-tanggung, ia juga menuding Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Palas yang baru dilantik diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 15 juta per desa saat masih menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pemerintahan Desa.

Merespons bola liar yang menggelinding di tengah masyarakat, Tokoh Pemuda Padang Lawas, Maulidin Gufron Hasibuan, langsung angkat bicara pada Rabu (8/7/2026). Gufron dengan tegas menyesalkan pernyataan sepihak tersebut dan mengingatkan Rezki agar tidak melempar isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke ruang publik. Sebagai sesama putra daerah, ia mengajak seluruh elemen pemuda untuk bersinergi menjaga kondusifitas lingkungan serta Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), bukan malah memperkeruh suasana dengan narasi-narasi yang berpotensi memecah belah.

Menurut analisis Gufron, dampak dari embusan isu negatif yang cenderung mengarah pada fitnah ini sangat berbahaya karena dipastikan bakal memicu kegaduhan yang masif di tengah masyarakat Palas. Lebih jauh lagi, ia mengkhawatirkan stabilitas ekonomi daerah akan ikut terganggu akibat hilangnya rasa aman dan ketenangan di sektor publik. Oleh karena itu, Gufron mendesak agar setiap tuduhan yang dialamatkan oleh Ahmad Rezki Hasibuan harus disertai dengan bukti-bukti hukum yang valid, sebab jika tidak, tindakan tersebut jelas sangat merugikan nama baik daerah dan merusak tatanan sosial yang ada.

Gelombang penolakan terhadap tudingan tersebut juga datang dari kalangan akademisi yang diwakili oleh Tokoh Mahasiswa Palas, Saidan Fazri Hasibuan. Saidan mengungkapkan bahwa tuduhan pungli Rp 15 juta per desa tersebut sebenarnya telah dibantah secara resmi oleh Kadis Pendidikan Palas yang bersangkutan. Dalam klarifikasinya, sang Kepala Dinas secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pungutan liar sepeser pun kepada para Kepala Desa se-Palas, sekaligus menepis rumor miring lain yang menyebutkan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari jabatan barunya.

Melihat adanya indikasi pembunuhan karakter yang terstruktur, Saidan Fazri Hasibuan yang juga mengemban amanah sebagai Bendahara Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Padang Lawas, meminta Kadis Pendidikan tidak tinggal diam. Ia mendesak sang pejabat untuk segera mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan balik Ahmad Rezki Hasibuan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk edukasi hukum agar tidak ada lagi oknum yang sembarangan merusak reputasi seseorang demi kepentingan tertentu.

Bukan sekadar urusan pencemaran nama baik, Saidan membeberkan fakta mengejutkan mengenai rekam jejak Ahmad Rezki Hasibuan yang ditengarai kerap memanfaatkan nama aparat penegak hukum untuk menakut-nakuti para pejabat dan kepala desa di Padang Lawas. Modus operandi yang digunakan diduga adalah membuat laporan-laporan fiktif atau tidak berdasar, yang kemudian dijadikan sebagai alat instrumen untuk memeras para korban. Menindaklanjuti hal ini, pihak mahasiswa menyatakan siap memfasilitasi dan mengumpulkan seluruh bukti transfer uang dari para korban pemerasan untuk diserahkan kepada pihak berwajib.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media di lapangan, keresahan para kepala desa di wilayah Palas kini telah mencapai puncaknya akibat intimidasi yang diduga dilakukan oleh Ahmad Rezki Hasibuan. Sejumlah kepala desa yang mengaku pernah menjadi korban pemerasan dikabarkan sedang melakukan konsolidasi dan bersiap-siap untuk melayangkan laporan resmi ke markas kepolisian setempat dalam waktu dekat. Gerakan bersama ini diharapkan dapat membongkar tabir operasi gelap pemerasan yang selama ini meresahkan jalannya roda pemerintahan tingkat desa.

Sebagai catatan historis, Ahmad Rezki Hasibuan sendiri bukanlah orang baru dalam pusaran kasus hukum di Sumatera Utara. Berdasarkan data yang ada, ia diketahui pernah menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Januari 2020 silam setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penahanan masa lalu tersebut merujuk pada Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/81/XII/2019/Ditreskrimsus terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1335/IX/2019/SUMUT/SPKT II tertanggal 9 September 2019.

Terkini