Pelarian Berakhir di Rumah Kekasih, Begal Sadis Asal OKU Timur Diringkus Polsek Baturaja Timur di Lampung

Juli 06, 2026 WIB Last Updated 2026-07-06T13:03:13Z

BATURAJA – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil menggulung seorang komplotan begal bersenjata tajam yang kerap meresahkan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Tersangka yang diketahui bernama Ridwan alias Untung (36), warga Desa Tanjung Aman, Kecamatan Pasar Martapura, Kabupaten OKU Timur, tak berkutik saat disergap petugas di tempat persembunyiannya. Tindakan tegas ini diambil pihak kepolisian setelah tersangka teridentifikasi melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) di beberapa wilayah hukum Polres OKU.

Aksi kejahatan terakhir yang memicu perburuan besar-besaran ini menimpa seorang pemuda bernama Sandi Akbar (22), warga Gang Netral, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat. Peristiwa menegangkan tersebut terjadi pada hari Minggu, 12 April 2026, sekira pukul 16.50 WIB. Korban yang saat itu sedang melintas di kawasan Jalan D.R. M. Hatta, tepatnya di depan SMP Kader Pembangunan, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, tiba-tiba diadang oleh tersangka yang berniat menguasai harta bendanya.

Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong sangat nekat dan sadis. Ridwan alias Untung secara paksa menghentikan laju sepeda motor Honda Vario berwarna orange dengan nomor polisi BG 2781 FAA yang sedang dikendarai oleh korban. Tanpa basa-basi, tersangka langsung mencabut sebilah pisau dan menodongkannya tepat ke arah perut korban sembari membentak dengan nada mengancam, "TURUNN TURUNNN". Di bawah ancaman senjata tajam yang bisa merenggut nyawanya seketika, korban yang ketakutan akhirnya terpaksa merelakan sepeda motor kesayangannya dibawa kabur oleh pelaku.
Motif di balik aksi nekat pria pengangguran ini diduga kuat karena desakan ekonomi serta gaya hidup yang tidak sehat. Tidak memiliki pekerjaan tetap membuat tersangka memilih jalan pintas dengan cara melakukan aksi pembegalan dan pencurian guna mendapatkan uang secara cepat. Berdasarkan catatan kepolisian, aksi kejahatan Ridwan tidak hanya dilakukan sekali, melainkan sudah menjadi bagian dari sindikat kejahatan jalanan yang menyasar para pengendara roda dua yang melintas di area sepi maupun ramai di wilayah Baturaja.

Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian diperkuat dengan adanya dua laporan resmi dari masyarakat. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP / B / 21 / IV / 2026 / SPKT / Sek. Bta Timur / Res. Oku / Polda Sumsel tertanggal 12 April 2026, serta Laporan Polisi Nomor: LP / B / 27 / V / 2026 / SPKT / Sek Bta Timur / Res. Oku / Polda Sumsel tertanggal 06 Mei 2026. Berbekal dua laporan polisi ini, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur mulai melacak keberadaan pelaku yang dikenal licin dan kerap berpindah-pindah tempat persembunyian.

Setelah melakukan pengejaran lintas provinsi selama hampir tiga bulan, pelarian panjang Ridwan alias Untung akhirnya resmi berakhir. Pada hari Sabtu, 4 Juli 2026, sekira pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka yang sedang bersembunyi di luar pulau Sumatra. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur bergerak cepat melakukan penggrebekan di rumah kekasih atau pacar tersangka yang terletak di Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan tersangka saat melancarkan aksi kejahatannya. Polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna biru putih dengan nomor polisi BG 2548 YAQ, lengkap dengan nomor rangka MH1JM8111MK593645 dan nomor mesin JM81E-1696653. Sepeda motor inilah yang kerap digunakan oleh tersangka sebagai sarana transportasi untuk memobilisasi aksinya saat mencari korban di jalanan.

Saat diinterogasi di hadapan penyidik, tersangka Ridwan alias Untung tidak dapat mengelak lagi dan mengakui semua perbuatan kriminal yang telah dilakukannya. Atas tindakan sadisnya tersebut, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Baturaja Timur dan bakal dijerat dengan Pasal 477 tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 479 tentang Pencurian dengan Kekerasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Terkini