BATURAJA – Jajaran Polsek Lubuk Batang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI (33), warga Desa Tanjung Manggus, yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Tersangka diringkus saat hendak mengangkut puluhan kilogram getah karet hasil curiannya di kawasan perkebunan karet Dusun III, Desa Kartamulya, Kabupaten OKU, pada Selasa dini hari (12/05/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Peristiwa ini bermula ketika korban, Suandi Bin Merekan (58), seorang petani setempat, menyadari bahwa hasil sadapan karet di kebun miliknya telah raib. Kecurigaan pertama kali muncul pada Senin siang (11/05/2026), saat saksi Yanzahri yang bertugas menyadap di lahan tersebut melihat bak-bak penampung getah sudah dalam keadaan kosong. Kejadian ini segera dilaporkan kepada saksi Apendi, rekan sesama petani yang tengah melakukan patroli rutin di area perkebunan tersebut.
Menindaklanjuti laporan kehilangan tersebut, saksi Apendi melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian guna mencari jejak pelaku. Usaha tersebut membuahkan hasil ketika saksi menemukan sebuah bak berwarna merah yang disembunyikan di semak-semak, sekitar 200 meter dari kebun korban. Bak tersebut berisi penuh bekuan getah karet seberat 53 kilogram yang diduga kuat merupakan barang milik korban yang sengaja disimpan sementara oleh pelaku.
Strategi penjebakan pun segera disusun oleh kedua saksi. Alih-alih langsung mengambil kembali getah tersebut, saksi Apendi menghubungi Yanzahri untuk bersama-sama melakukan pengintaian (pengintaian) dari jarak dekat. Mereka memutuskan untuk bersembunyi di balik rimbunnya semak-semak di sekitar lokasi penemuan barang bukti sejak Senin petang, dengan keyakinan bahwa pelaku akan kembali untuk mengambil hasil curiannya saat situasi dianggap aman.
Penantian panjang para saksi akhirnya berakhir pada Selasa subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Di tengah kegelapan kebun karet, muncul tersangka Roni Irawan yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat nomor. Dengan gerak-gerik mencurigakan, tersangka mendekati tempat persembunyian barang bukti dan mulai mengangkat bak merah berisi getah karet seberat 53 kg tersebut ke atas motornya, tanpa menyadari bahwa pergerakannya telah dipantau sejak lama.
Melihat momentum yang tepat, saksi Yanzahri dan Apendi langsung keluar dari tempat persembunyian dan menyergap tersangka di lokasi. Tersangka yang terkejut tidak dapat berkutik saat tertangkap tangan sedang memindahkan barang curian tersebut. Di bawah tekanan interogasi singkat di tempat kejadian, Roni akhirnya mengakui bahwa dirinya memang telah mencuri getah karet milik korban dengan maksud untuk menjualnya kembali demi keuntungan pribadi.
Akibat perbuatan nekat tersangka, korban Suandi mengalami kerugian materiil sebesar Rp 795.000,- (Tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu buah bak karet warna merah, serta 53 kg getah karet beku hasil curian.
Kini, tersangka Roni Irawan beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Lubuk Batang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf E KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, mengingat aksi tersebut dilakukan pada dini hari di area perkebunan yang rawan, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.