Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja, Fitri Yadi, melakukan langkah proaktif dengan meninjau langsung fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) pada Sabtu (09/05/2026). Peninjauan ini dilakukan di lingkungan internal Rutan Baturaja untuk memastikan seluruh perangkat komunikasi yang tersedia berfungsi dengan prima demi melayani kebutuhan warga binaan secara sah.
Langkah ini diambil oleh Fitri Yadi sebagai bentuk pengawasan melekat terhadap pelayanan publik di dalam instansi yang dipimpinnya. Dalam kunjungannya, ia mengecek satu per satu kondisi teknis telepon dan sistem antrean guna memastikan tidak ada kendala bagi warga binaan yang ingin melepas rindu dengan keluarga maupun berkonsultasi dengan penasihat hukum mereka.
Fasilitas Wartelsuspas ini ditegaskan sebagai satu-satunya sarana komunikasi resmi dan legal yang disediakan oleh pihak Rutan. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap interaksi warga binaan dengan pihak luar tetap berada di bawah radar pengawasan petugas, sehingga potensi penyalahgunaan komunikasi untuk hal-hal negatif dapat ditekan sedini mungkin.
Alasan utama di balik optimalisasi fasilitas ini adalah sebagai strategi preventif yang krusial dalam memerangi masuknya alat komunikasi ilegal. Fitri Yadi menekankan bahwa dengan menyediakan sarana yang memadai dan mudah diakses, dorongan bagi warga binaan untuk menyelundupkan handphone ke dalam blok hunian dapat diminimalisir secara signifikan.
Dalam arahannya di lokasi, Fitri Yadi menyampaikan bahwa keamanan dan ketertiban adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Beliau menjelaskan bahwa keberadaan handphone ilegal (halinar) seringkali menjadi sumber gangguan keamanan, sehingga penguatan Wartelsuspas adalah jawaban nyata untuk menciptakan lingkungan Rutan yang bersih dan terkendali.
Sistem operasional Wartelsuspas di Rutan Baturaja dijalankan dengan pengawasan yang sangat ketat oleh petugas pemasyarakatan. Setiap warga binaan yang menggunakan fasilitas ini harus mematuhi prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku, di mana petugas berjaga di area tersebut untuk memantau durasi dan aktivitas komunikasi agar tetap kondusif.
Lebih dari sekadar alat keamanan, fasilitas ini juga memiliki fungsi kemanusiaan yang mendalam sebagai instrumen program pembinaan. Dengan terjaganya hubungan sosial antara warga binaan dan keluarga, stabilitas psikologis mereka akan lebih terjaga, yang pada akhirnya mempermudah petugas dalam memberikan arahan pembinaan karakter selama masa pidana.
Melalui peninjauan ini, diharapkan proses reintegrasi sosial dapat berjalan dengan lebih optimal saat para warga binaan bebas nanti. Penutupan kegiatan inspeksi ini diakhiri dengan instruksi kepada jajaran petugas untuk terus memelihara fasilitas tersebut agar pelayanan tetap prima dan keamanan Rutan Kelas IIB Baturaja tetap terjaga dengan integritas tinggi