BATURAJA – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP yang menimpa seorang wiraswasta bernama Andi Wijaya Bin Zulkifli (48). Aksi nekat ini terjadi di kediaman korban yang beralamat di Jalan DR. M. Hamka, RT.001 RW.004, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kejadian yang mengejutkan warga setempat ini terjadi pada Minggu dini hari, 05 April 2026, di mana pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang beristirahat.
Peristiwa bermula ketika suasana rumah korban masih tampak aman pada pukul 02.00 WIB. Istri korban sempat terbangun untuk ke kamar mandi dan memastikan bahwa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna coklat dengan nomor polisi BG 5291 FAI masih terparkir rapi di dalam ruangan rumah. Namun, situasi berubah drastis saat istri korban kembali terbangun pada pukul 04.30 WIB untuk melaksanakan ibadah sholat Subuh. Ia mendapati pintu depan rumah sudah terbuka lebar dan kendaraan kesayangan mereka telah raib dari tempatnya semula.
Mengetahui adanya kejanggalan, Andi Wijaya langsung terbangun dan melakukan pemeriksaan di seluruh sudut rumah. Betapa terkejutnya korban saat menyadari bahwa tidak hanya sepeda motor yang hilang, namun dua unit telepon genggam milik dirinya dan sang istri juga ikut digondol pencuri. Barang yang hilang tersebut meliputi satu unit HP Vivo Y50 warna Starry Black dan satu unit HP Redmi warna hitam. Atas kejadian yang merugikan secara materiil ini, korban segera mendatangi Mapolsek Baturaja Timur untuk membuat laporan resmi guna pengusutan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit reskrim Polsek Baturaja Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah melakukan pelacakan dan mengumpulkan keterangan saksi, titik terang mulai muncul mengenai keberadaan para pelaku. Pengejaran berakhir pada Kamis malam, 09 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku ternyata bersembunyi tidak jauh dari lokasi kejadian, yakni di sebuah rumah kos yang terletak tepat di samping rumah korban sendiri.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka pria. Tersangka pertama adalah Topan Erwansyah Bin Sardensi (21), seorang pemuda yang belum bekerja asal Dusun II Desa Lubai Persada, Kabupaten Muara Enim. Bersamanya, polisi juga meringkus Janis Bin Abdullah (17), remaja di bawah umur yang berasal dari desa yang sama. Penangkapan ini berlangsung tanpa perlawanan berarti, dan kedua tersangka langsung digiring ke kantor polisi untuk menjalani proses interogasi mendalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui secara terang-terangan bahwa mereka telah melakukan pencurian di rumah Andi Wijaya. Mereka menjelaskan secara detail cara mereka masuk ke dalam rumah saat korban sedang tidur pulas guna mengambil sepeda motor dan dua unit ponsel tersebut. Motif ekonomi diduga kuat menjadi alasan utama kedua pemuda yang belum memiliki pekerjaan tetap ini melakukan aksi kriminalitas di wilayah hukum Baturaja Timur.
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat jeratan hukum bagi mereka. Barang bukti tersebut di antaranya adalah satu unit HP Vivo Y50 beserta kotaknya, satu unit HP Redmi warna hitam, serta satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Fino milik korban. Meskipun kendaraan sempat dipindahkan, data nomor rangka (Noka) MH3SE88DOJJ067504 dan nomor mesin (Nosin) E3R2E1964846 yang tertera pada dokumen sangat identik dengan keterangan tersangka dan laporan korban.
Saat ini, Topan dan Janis beserta seluruh barang bukti telah diamankan di sel tahanan Polsek Baturaja Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperketat keamanan rumah, terutama pada jam-jam rawan menjelang Subuh, guna menghindari aksi serupa yang memanfaatkan kelengahan penghuni rumah.