Sat Lantas Polres OKU Tegaskan Larangan Angkutan Batu Bara di Jalan Umum, PT Semen Baturaja Dukung Alihkan Distribusi via Kereta Api

Januari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-01-13T12:46:01Z

Baturaja — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor PT Semen Baturaja, Kabupaten OKU. Sosialisasi ini menyasar pihak perusahaan sebagai pengguna dan penerima distribusi batu bara agar memahami serta mematuhi kebijakan pemerintah daerah.

Kasat Lantas Polres OKU AKP Ayu Tiara Okta Dita, S.T.K., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif Polri dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah OKU.

Menurutnya, larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum bertujuan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, kerusakan jalan, serta gangguan terhadap pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan komitmen dari seluruh pihak terkait.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh jajaran Sat Lantas Polres OKU, perwakilan Dinas Perhubungan, serta manajemen PT Semen Baturaja. Adapun pihak yang hadir antara lain Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Sazili, S.E., M.Si., Kasi Lalu Lintas Syahromi, S.E., KBO Lantas Iptu Eko Aris Harianto, Kanit Turjawali Ipda Salman Alvarisi, serta jajaran manajemen PT Semen Baturaja.

Dalam pertemuan tersebut, Sat Lantas Polres OKU menegaskan bahwa angkutan batu bara tidak diperbolehkan lagi menggunakan jalan umum dan mendorong peningkatan koordinasi lintas instansi guna mendukung implementasi Peraturan Gubernur Sumatera Selatan secara optimal.

Menanggapi hal tersebut, manajemen PT Semen Baturaja menyampaikan bahwa suplai batu bara ke perusahaan telah dihentikan sejak 31 Desember 2025. Saat ini, stok batu bara yang tersedia masih mencukupi untuk kebutuhan operasional sekitar 12 hari ke depan.

Ke depan, PT Semen Baturaja berencana mengalihkan distribusi bahan bakar batu bara menggunakan jalur kereta api sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, serta menjadi wujud sinergi antarinstansi dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan berkelanjutan.

Terkini