Oknum BPD Resmi Ditahan Kejari OKU Terkait Kasus Dugaan Pencabulan

Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T13:47:52Z

Proses hukum kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki babak baru. 

Kejaksaan Negeri OKU resmi melakukan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial SRL, usai menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari Polres OKU.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja pada Rabu, 7 Januari 2025. Terduga pelaku diketahui merupakan oknum BPD di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudhy Parhusip, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum Wahyudi Bernard, SH, MH,

didampingi Kasi Intel Hendri Dunan SH, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres OKU

“Iya benar, kami telah melakukan pemeriksaan dan langsung menahan terduga pelaku SRL karena alat bukti dinilai sudah cukup,” ujar Bernard saat ditemui di Media Center Kejari OKU.

Lebih lanjut, Bernard menjelaskan bahwa saat ini pihak Kejari OKU tengah menyiapkan administrasi untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Baturaja guna proses persidangan.

“Dalam waktu dekat, berkas akan kami limpahkan untuk disidangkan, segera,” tegasnya.

 Keluarga korban Sesalkan lamanya Penangguhan 
Sementara itu, suami korban berinisial SM berharap proses hukum terhadap kasus ini dapat berjalan secara transparan dan tuntas.

 Ia menegaskan pihak korban tidak pernah menempuh jalur damai dalam bentuk apa pun.

“Kami berharap kasus ini benar-benar dituntaskan dengan terang berderang dan pelaku mendapat hukuman setimpal setelah dibuktikan bersalah,” ujar SM kepada OKU Ekspres.

SM juga menyayangkan adanya penangguhan penahanan sebelumnya selama 60 hari sejak SRL ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres OKU, dengan alasan kondisi kesehatan. 

Menurutnya, hal tersebut sempat membuat tersangka bebas terlalu lama  beraktivitas di luar tahanan.

“Kami berharap hal seperti ini tidak terulang lagi dengan alasan apa pun. Kami ingin kasus ini segera disidangkan,” pintanya.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka SRL, Rumsi, SH, MH, menyatakan pihaknya masih akan menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan penangguhan penahanan.

“Iya benar, klien kami ditahan sementara. Kami masih akan mengajukan upaya penangguhan, dan jika tidak dikabulkan, kami siap membela di persidangan,” ungkapnya.

Kasus ini bermula ketika korban berinisial M, yang baru saja dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dijanjikan bantuan oleh tersangka untuk memindahkan lokasi tugas. 

Dengan seizin istri pelaku, korban sempat ikut bersama SRL menuju Kantor Pemerintah Kabupaten OKU lalu kemudian  mengajak korban untuk menemui ke rumah 'orang nomor satu' di OKU yang berada di jalan lintas.

Namun, alih-alih bertemu dan  mengurus perpindahan tugas, korban justru dibawa ke sebuah hotel di wilayah Baturaja. Namun Korban Menolak. 

Di lokasi berbeda diduga terjadi percobaan perbuatan asusila. Merasa terancam, korban berhasil melarikan diri dan  pulang ke rumah dalam kondisi ketakutan. 

Trauma yang dialami korban akhirnya mendorongnya melaporkan kejadian tersebut kepada sang suami, hingga kasus ini bergulir ke ranah hukum

Terkini