Sat Lantas Polres Oku Bersama Dinas Perhubungan Pasang Banner Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Saat Natal Dan Tahun Baru

Rabu, 17 Desember 2025 WIB Last Updated 2025-12-18T04:09:17Z

Baturaja- Polres Oku melalui Sat Lantas bersama Dinas Perhubungan memasang Banner Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Saat Natal Dan Tahun Baru. Rabu (17/12/2025).

“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ferri Zulfian menyampaikan bahwa Pembatasan ini diberlakukan di wilayah hukum Polda Sumsel. Pembatasan operasional angkutan barang ini merupakan langkah antisipatif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada jalur utama selama arus Natal dan Tahun Baru.

Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga yang diterbitkan pada November 2025.

Pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada hari-hari tertentu. “Adapun tanggal diberlakukannya aturan tersebut yaitu 19, 20, 23, 24, 25, 26, 27, 28 Desember 2025 serta 2, 3, dan 4 Januari 2026.

Pembatasan berlaku bagi sejumlah jenis kendaraan angkutan barang yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Kendaraan yang dibatasi antara lain mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram.

Terkini