BATURAJA — Satuan Reserse PPA PPO Polres OKU bersama Unit Resmob Satreskrim Polres OKU berhasil membongkar kasus kekerasan fisik secara berulang terhadap anak di bawah umur yang mengguncang wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Penangkapan ini dipimpin langsung oleh IPDA Erwinsyah, S.H., bersama PS. Kanit Anak AIPDA Juniawati, S.H. Langkah cepat kepolisian ini diambil untuk menegakkan hukum atas aksi penganiayaan berat yang dilakukan seorang ayah terhadap darah dagingnya sendiri.
Pengungkapan kasus penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur ini secara resmi berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP B / 198 / VIII / 2026 / SATRES PPA PPO tertanggal 21 Agustus 2026. Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh ibu kandung korban, Nova Lailatul Latifah (18), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Jangkar Bumi, Desa Madukoro Baru, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, yang tak terima atas perlakuan kejam yang dialami oleh bayinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian, tempat kejadian perkara (TKP) berlangsung di sebuah hunian di Dusun Lubuk Dingin, Desa Lekis, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Rangkaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi secara berkala selama empat hari berturut-turut, yang dimulai sejak Minggu malam, 09 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 WIB, hingga berlanjut pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Korban penganiayaan keji ini adalah Muhammad Rafa, seorang bayi laki-laki yang masih berusia sangat belia, yakni tiga bulan. Bayi tak berdosa tersebut menjadi sasaran amarah dan kekerasan fisik beruntun yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, Yeska Perbiansah Bin Kasono (23), seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas dan tercatat bertempat tinggal di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Uraian aksi penganiayaan ini terungkap sangat rinci dan mengerikan. Pada Minggu (09/08/2026) pukul 21.00 WIB, pelaku mengawali aksinya dengan memukul kening korban sebanyak satu kali. Tak berhenti di situ, pada Senin (10/08/2026) pelaku tega menggigit perut bagian atas pusar korban sebanyak satu kali, lalu pada Selasa (11/08/2026) pelaku kembali menggigit bagian belakang telinga kanan bayinya. Puncaknya pada Rabu (12/08/2026), pelaku melayangkan pukulan ke dada korban sebanyak dua kali, memukul mata kiri satu kali, hingga membanting tubuh bayi tersebut ke atas kasur.
Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh gabungan Unit II Anak Satres PPA PPO Res OKU dan Unit Resmob Satreskrim Polres OKU akhirnya membuahkan hasil dalam kurun waktu singkat. Pada Jumat dini hari (21/08/2026) sekira pukul 03.00 WIB, tim berhasil melacak dan memburu pelaku hingga ke wilayah hukum Polres Lampung Utara, Polda Lampung. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang menuju Mapolres OKU bersama barang bukti berupa satu helai baju korban berwarna pink dan satu helai celana warna biru.
Saat ini, tersangka Yeska Perbiansah telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres OKU guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik. Atas perbuatan tidak manusiawi tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana berat yang ditambah sepertiga dari ancaman pokok karena dilakukan oleh orang tua kandung korban.