Polres OKU berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) SMPN 46 OKU, Sayidatul Fitriyah (27), yang ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya di Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.
Tim gabungan Polres OKU berhasil mengamankan pelaku, Riko Irawan (29), setelah diserahkan oleh pihak keluarga dan Kepala Desa Sukapindah pada Jumat, 21 November 2025, dini hari. Penyerahan ini merupakan hasil pendekatan humanis yang dilakukan oleh kepolisian.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres OKU, menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga melakukan pencurian.
“Kejadian bermula pada Selasa malam, 18 November 2025, ketika tersangka bertengkar dengan istrinya. Setelah itu, tersangka meninggalkan rumah dan tidur di bedeng kosong di samping kontrakan korban,” jelas Kapolres.
Korban yang curiga mendengar suara dari bedeng kosong sempat menghubungi pemilik bangunan. Tersangka yang panik kemudian bersembunyi di kontrakan korban melalui plafon. Pada Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban pulang dari sekolah, ia mendapati tersangka sudah berada di dalam rumahnya.
“Korban yang kaget berteriak meminta tolong. Tersangka panik dan langsung membekap mulut korban, mendorongnya ke kasur, serta mengikat tangan dan kaki korban dengan dasi dan jilbab hingga korban meninggal dunia,” lanjut Kapolres.
Setelah memastikan korban meninggal, tersangka mengambil handphone milik korban dan melarikan diri ke rumah keluarganya di Kabupaten Ogan Ilir.
Berkat kerja keras tim gabungan dan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka, akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone Oppo warna silver, pakaian korban, hijab, kacu pramuka, sandal, dan sebilah pisau.
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres menegaskan bahwa Polres OKU berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami akan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Sumber Berita Humas Polres Oku
(A)