OKU — Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang guru P3K SMPN 46 OKU yang ditemukan tewas di kontrakannya di Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.
Seorang pria bernama Riko Irawan (29) ditangkap setelah pihak keluarga dan Kepala Desa setempat menyerahkannya kepada polisi pada Jumat dini hari.
Kegiatan Dipimpin oleh Kapolres OKU. AKBP Endro Aribowo, S.I.K, M. A. P., Didampingi Waka Polres OKU Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Irawan Adi Candra, S.H., M.H., Kapolsek Peninjauan Iptu Deddy Iskandar, S.E., Kasi Propam Iptu Hartomi., Kasubsipenmas Si Humas Polres OKU Ipda Chandra M., S.H., turut hadir KBO Sat Reskrim Iptu Fachrizal Effendi, PS Kanit Pidum Aiptu A. Rasid, S.H.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., dalam konferensi pers yang didampingi pejabat utama Polres OKU, menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku tak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga mengambil barang milik korban.
Peristiwa bermula pada Selasa malam, 18 November 2025, ketika tersangka terlibat percekcokan dengan istrinya. Usai bertengkar, tersangka meninggalkan rumah dan bermalam di sebuah bedeng kosong yang berada di samping kontrakan korban, Sayidatul Fitriyah (27) guru P3K yang baru dua bulan bertugas di wilayah tersebut.
Korban sempat curiga saat mendengar suara dari bedeng kosong dan menghubungi pemilik bangunan. Keesokan harinya, tersangka panik ketika melihat pemilik bedeng memeriksa lokasi dan memilih bersembunyi masuk ke kontrakan korban melalui plafon.
Sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban pulang dari sekolah, ia mendapati tersangka sudah berada di dalam kontrakannya. Kaget dan panik, korban berteriak meminta tolong. Tersangka yang panik langsung membekap mulut korban, mendorongnya ke kasur, serta mengikat tangan dan kaki korban menggunakan dasi dan jilbab.
“Pelaku membekap korban hingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia,” ungkap Kapolres OKU.
Setelah memastikan korban tewas, tersangka mengambil handphone milik korban dan langsung melarikan diri menuju rumah keluarganya di Kabupaten Ogan Ilir.
Tim gabungan Polres OKU dan Polsek Peninjauan kemudian melakukan pengejaran berdasarkan hasil penyelidikan. Mereka mendatangi rumah tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat. Kepolisian kemudian melakukan pendekatan humanis kepada pihak keluarga dan Kepala Desa Sukapindah.
Upaya tersebut membuahkan hasil, sehingga pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, keluarga bersama Kepala Desa menjemput tersangka dan menyerahkannya secara langsung ke Polsek Peninjauan.
“Kami berterima kasih atas kerja sama pihak keluarga dan perangkat desa sehingga proses penangkapan dapat berjalan cepat dan tanpa perlawanan,” ujar Kapolres.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Oppo warna silver, pakaian korban, hijab, kacu pramuka, sandal, serta sebilah pisau bergagang plastik.
Tersangka kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres menegaskan komitmen Polres OKU untuk menangani kasus ini secara profesional. “Kami pastikan proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
(A)