IRT di OKU Nekat Curi HP di Sekolah, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Selasa, 25 November 2025 WIB Last Updated 2025-11-25T11:53:46Z
Baturaja — Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap kasus kriminalitas di wilayah hukumnya. Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra, S.H., yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Si Humas Polres OKU Ipda Chandra M., S.H., mengonfirmasi pengungkapan kasus pencurian handphone yang terjadi di lingkungan Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al-Azhar, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 12.15 WIB, bertempat di SIT Al-Azhar Sukajadi.

Korban diketahui bernama Ikhsan Nazir (46), seorang PNS yang berdomisili di Jalan Kolonel Berlian No. 219, Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat, OKU.

Pelaku adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JA, warga Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat, OKU.

Polisi berhasil mengamankan, 1 unit handphone POCO M4 Pro warna kuning dan 1 kotak handphone POCO M4 Pro warna kuning.

Menurut laporan, korban saat itu sedang menjemput anaknya pulang sekolah. Ketika menunggu di depan gerbang sekolah, korban sempat melihat jam melalui handphone miliknya sebelum kemudian memasukkannya ke dalam saku jaket.

Setelah bel pulang sekolah berbunyi, korban menuju kelas anaknya dan langsung pulang ke rumah. Setibanya di rumah, korban baru menyadari bahwa handphone tersebut telah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.700.000 dan melaporkannya ke Polres OKU.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres OKU segera melakukan penyelidikan. Hasil pelacakan menunjukkan posisi handphone berada di wilayah Baturaja Timur.

Pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan seorang anak berinisial AW di Hotel The Wong, Desa Tanjung Baru, Baturaja Timur. Dari tangan anak tersebut, polisi mendapati handphone POCO M4 Pro milik korban.

Ketika diinterogasi, AW mengaku mendapat handphone itu dari ibu kandungnya, JA. Petugas kemudian meminta AW menghubungi orang tuanya. Tak lama berselang, JA datang dan mengakui bahwa dirinyalah yang mencuri handphone tersebut sebelum memberikannya kepada sang anak.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Terkini