Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Polres Oku gelar kegiatan Press Release Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan Berat yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia.
Dalam kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M..AP., didampingi Waka Polres Oku Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon, Kasi Propam Iptu Hartomi, Kapolsek Baturaja Barat Iptu Toni Zainudin, S.H., M.Si., KBO Reskrim dan Ps. Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Oku.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M..AP., dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa Pada Hari Selasa Tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul. 19.45 Wib di Dusun V Suban Desa Batu Putih Kec. Baturaja Barat Kab. Oku telah terjadi Tindak Pidana “ Pembunuhan dan Penganiayaan Berat “ terhadap korban Sri. Ritamah dan korban Sdr. Lin yang dilakukan oleh Pelaku Misran (45) Alamat Jln. Dr. Moh. Hatta Kel. Sukaraya Kec. Baturaja Timur Kab. Oku.
Peristiwa tersebut berawal saat pelaku mendatangi korban Sdri Ritamah yang berada dipondok korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan namun korban menolak dan akan melaporkan pelaku.
Selanjutnya pelaku pulang ke pondoknya dan mengambil sebilah parang lalu Pelaku kembali menemui korban, namun korban sdri. Ritamah berlari dari pondoknya dan dikejar oleh pelaku.
Setelah berhasil mengejar korban sdri. Ritamah, pelaku pun langsung melakukan pembacokan terhadap korban sdri. Ritamah kearah leher sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan parang.
Perbuatan pelaku dilihat oleh korban lain Sdr. Lin sehingga pelaku juga mendekati korban Sdr. Lin, melihat pelaku kearah korban Sdr. Lin, korban Sdr. Lin pun masuk kedalam pondok.
Melihat korban Sdr. Lin masuk kedalam pondok, pelaku mendobrak pintu pondok dan langsung membacok korban Sdr. Lin dibagian leher sebanyak 2 (dua) kali namun korban Sdr. Lin berhasil melarikan diri.
Usai korban Sdr. Lin berhasil melarikan diri, korban Sdr. Lin menceritakan kepada salah satu warga peristiwa yang dialami kemudian memberitahukan bahwa ada korban lain yang masih berada di pondok kebun karet tempat korban bekerja.
Setelah mendapat informasi tersebut salah satu warga mengajak warga lain ke Pondok kebun karet tempat terjadi Tindak Pidana “ Pembunuhan dan Penganiayaan Berat “.
Setelah warga tiba dilokasi, warga melihat korban Sdri Ritamah sudah berlumuran darah, kemudian korban Sdri Ritamah dievakuasi warga ke rumah sakit namun nyawa korban tidak tertolong.
Usai kejadian Pelaku Misran (45) melarikan diri, menurut informasi Pelaku melarikan diri ke Palembang Pada Hari Sabtu (02/08/2025) namun Pada Hari Sabtu (03/08/2025) pelaku kembali ke Kota Baturaja, personel gabungan mendapat infomasi tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu mobil tujuan Kab. Muara Dua.
Untuk Pelaku kita kenakan Pasal. 338 KUHP dan 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman Pidana Paling Lama 15 Tahun Penjara.
(A)