https://www.barometeroku.my.id/ Asosiasi Hotel,karaoke, dan Restoran Baturaja.(AHKRAB)
Keberatan Atas penutupan secara Merata terhadap karaoke yang sudah ada ijin lengkap.
Anggota DPRD OKU dari Komisi I, Awal Fajri, menuturkan pihaknya menampung keluhan masyarakat terkait aktivitas karaoke yang dinilai melanggar aturan. Ia menegaskan pengawasan DPRD bertujuan untuk memastikan perda ditegakkan secara adil dan konsisten.
“Sebagai wakil rakyat, kami menjalankan tugas dan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan Bupati dijalankan. Surat keputusan penutupan harus ditegakkan bagi usaha yang tidak patuh aturan,” ujarnya.
Akan tetapi AHKRAB Menyatakan keberatan akan penutupan karaoke sementara sedangkan yang tergabung dalam AHKRAB usaha mereka telah mempunyai izin lengkap pernyataan ini di sampaikan langsung oleh sekertaris AHKRAB yakni Heri Toyib.
Menurut Heri Toyib tidak ada dasar hukum bagi Pemkab Oku untuk menutup usaha karaoke yg ijinnya sudah lengkap .dan pemerintah boleh mengambil tindakan penutupan kepada usaha karaoke yang tidak /belum memiliki izin tetapii tetap beroperasi.dan. Tidak mengindahkan surat Himbauan Bupati.tegas nya .
Heri Toyib pun mengatakan kami sangat menghargai himbauan bupati Oku untuk penutupan sementara.terhadap usaha karaoke akan tetapi Semua usaha yg tergabung di AHKRAB semua sudah memiliki izin Resmi sesuai kategori usaha,termasuk izin minuman Beralkohol yang di maksud.
Terkait pajak yang naik dari 15%menjadi 40% AHKRAB Sudah sepakat mengikuti aturan tersebut.akan tetapi itu tidak berlaku kepada barang barang yg telah di kenai bea cukai jelas Heri Toyib .
Senin( 25-08-2025)
Selain masalah penegakan aturan, DPRD juga menyoroti potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan. Awal Fajri menilai penutupa'n tempat usaha ilegal dapat memacu pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem perizinan dan pajak.
Pantauan di lapangan memperlihatkan Kasat Pol PP OKU, Firmansyah, memimpin langsung operasi penutupan bersama aparat kepolisian dan TNI. Aksi tersebut dilaksanakan berdasarkan SK Bupati OKU Nomor 300.1/852/XX/2025 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan malam.
Menurut heri pemerintah seharusnya hanya menindak usaha yang tidak mengantongi izin Resmi.
Ia menilai keberadaan tempat hiburan tidak hanya mendukung sektor ekonomi, tetapi juga menjadi indikator perkembangan daerah. AHKRAB mengingatkan potensi dampak sosial jika kebijakan tidak dijalankan secara proporsional.
Heri pun menegaskan dengan adanya penutupan secara merata bagi usaha karaoke jelas akan meningkatkan angka pengangguran.di kab Oku.
Selain itu, iya menyatakan kekhawatiran terhadap risiko sosial yang dapat muncul. Dengan banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan akan dapat memicu masalah sosial dan kriminalitas. jika tidak diantisipasi oleh pemerintah.
Pernyataan ahir dari pelaku usaha yaitu
ping ping menyatakan untuk dapat dimaklumi kalau kami tidak dapat menutup usaha secara mendadak karena izin sudah lengkap katanya.
Selain itu AHKRAB PUN menegaskan usaha karaoke yang tergabung dalam asosiasi layak untuk tetap beroperasi.kalau izinnya lengkap,itu aturannya sudah jelas tegas ping ping.
(PN)