polresoku, https://www.barometeroku.my.id/
Search for
Home/POLRES OKU
POLRES OKU
Waka Polres Oku Pimpin Pengamanan Kegiatan Aksi Penertiban Baturaja Dari Kelompok Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB)
Photo of admin admin Send an email14 jam ago 4 2 minutes read
Baturaja- Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., diwakili Waka Polres Oku Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.H., pimpin kegiatan pengamanan Kegiatan Aksi Penertiban Baturaja Dari Kelompok Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) yang berlangsung di Desa Tanjung Karangan Kec. Baturaja Timur Kab. Oku. Senin (07/07/2025) sekira pukul. 16.30 Wib.
Hadir juga dalam kegiatan pengamanan tersebut, Kabag Ops Polres Oku Akp Saharudin, S.H., Kasat Reskrim Iptu Redo Agus Hendro, S.T.K.,. S.I.K., M.Si., Kapolsek Baturaja Barat Akp Toni Zainudin, S.H., M.Si., serta 84 personel Polres Oku yang terlibat dalam Sprint pengamanan.
Dalam aksi penertiban batu bara ini, adapun pernyataan sikap disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Bersatu yaitu:
Kami meminta kepada aparat penegak hukum dan pemerintah terkait untuk memberikan penindakan terhadap armada angkutan batu bara yang melintas di jalan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan dimana pada undang-undang nomor 38 tahun 2024 tentang jalan bahwa dimana angkutan batubara tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan dan armada angkutan batubara ini seharusnya tidak dibenarkan untuk melintas dijalan umum namun armada angkutan batubara tersebut harus membuat jalan khusus.
Berdasarkan undang-undang nomor 38 tahun 2024 tentang jalan dimana diatur dalam pasal 62 diantaranya peran serta masyarakat dimana dalam point B menyatakan bahwa berperan serta dalam penyelenggaraan jalan sementara dalam point C memperoleh manfaat atas penyelenggaraan berkaitan alam pint B tersebut kami yang tergabung dalam aliasi masyarakat kab. oku hari ini akan melakukan amanat undang-undang nomor 38 tahun 2024 dengan melakukan penolakan armada angkutan batubara yang melintas dijalan nasional di kab. oku.
Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dimana dalam pasal 307 yang terdapat pelanggaran tentang over loading dan pada pasal 277 terdapat pelanggaran tentang over deminsion, sehingga kami meminta kepada aparat penegak hukum dan pemerintah agar menegakkan peraturan ini demi keadilan bagi masyarakat kab. oku, karena armada angkutan batubara ini dalam muatannya yang melebihi kapasitas muatannya sehingga hal ini dapat berdampak merusak jalan nasional kab. oku khususnya.
Kami meminta kepada aparat penegak hukum dan pemerintah terkait agar tidak ada lagi armada angkutan batubara yang melintas dijalan nasional kab. oku, karena kami sangat khawatir dengan adanya armada angkutan batubara tersebut kondisi jalan nasional kab. oku semakin banyak yang mengalami kerusakan. Selain itu beberapa waktu yang lalu adanya insiden ambruknya jembatan di muara lawai kab. lahat hal ini akibat dari armada angkutan batubara sehingga kami tidak ingin hal tersebut terjadi di kab. oku.
Kami meminta aparat penegak hukum dan pemerintah agar melakukan penindakan terhadap armada angkutan batubara yang melintas dijalan nasional kab. oku secara professional dan objektif agar terciptanya keadilan bagi masyarakat kab. oku.
Usai para aksi menyampaikan pernyataan sikap, Waka Polres Oku Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.H., juga menyampaikan bahwa kehadiran kami untuk mengamankan jalannya kegiatan, aspirasi yang bapak-bapak sampaikan akan kami tindak lanjuti mudah-mudahan apa yang bapak inginkan sama-sama nanti hasilnya memuaskan.
Jangan sampai aspirasi yang bapak-bapak sampaikan mengganggu pengguna jalan sampai terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan. Ujar Waka Polres Oku.
Kegiatan pengamanan Kegiatan Aksi Penertiban Baturaja Dari Kelompok Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) yang berlangsung di Desa Tanjung Karangan Kec. Baturaja Timur Kab. Oku berlangsung aman dan kondusif, massa akhirnya membubarkan diri dengan ditandai dengan penyerahan Surat Pernyataan Sikap oleh Aliansi Masyarakat Bersatu kepada Waka Polres Oku.
(A)