Diduga Pengedar Narkotika Berhasil Di Amankan Polres OKU

Rabu, 28 Mei 2025 WIB Last Updated 2025-05-28T07:45:36Z
https://www.barometeroku.my.id/ Polres Ogan Komering ULU melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah OKU. Satresnarkoba Polres OKU pada hari Selasa (27/05/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, berhasil amankan seorang pria karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Tersangka yang diamankan adalah Adi Wansyah (36), buruh harian lepas yang berdomisili di Jl. A. Yani Km. 7, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo.,S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam menekan peredaran narkoba di wilayah OKU dan meminta masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait Narkotika.

Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon membenarkan adanya penangkapan yang berlangsung di pinggir jalan kawasan Jl. Lintas Sumatera, tepatnya di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 5 bungkus plastik klip bening berisi kristal bening diduga Sabu seberat bruto 2,04 gram, 2 bungkus plastik klip bening besar, 1 ball plastik klip bening, 1 unit handphone VIVO 1929 warna Aurora Blue, 1 helai syal merk Almas warna abu-abu.

Kasi Humas Polres OKU menjelaskan proses kronologi penangkapan tersangka bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres OKU melakukan penyamaran sebagai pembeli (Undercover Buy). Saat transaksi akan dilakukan, satu bungkus Sabu diserahkan oleh tersangka dan langsung diamankan oleh petugas yang menyamar, yakni Bripda Ocsa Fratama. Satu bungkus Sabu tersebut sempat dipegang oleh tersangka menggunakan tangan kiri sebelum diletakkan di atas tanah. Urai AKP Ibnu Holdon.

Polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka. Di dalam lemari pakaian, petugas kembali menemukan 4 bungkus plastik klip bening berisi Sabu yang diselipkan di dalam syal milik tersangka.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar. Pungkas AKP Ibnu Holdon.

( A )

Terkini