BATURAJA — Pelarian panjang Novri Antoni (38), salah satu tahanan kasus narkotika Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) yang sempat melukai petugas pengawal saat melarikan diri, akhirnya terhenti. Tim Resmob Satreskrim Polres OKU berhasil membekuk terpidana sembilan tahun penjara tersebut di tempat persembunyiannya di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Aksi melarikan diri ini bermula pada Kamis (23/4/2026) sore, saat Kejari OKU dan petugas pengawal mengembalikan 23 tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Baturaja usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja. Situasi yang semula kondusif mendadak mencekam ketika lima tahanan yang tangannya terborgol nekat berontak, melompat, dan menyerang empat petugas pengawal tepat di area pintu masuk rutan.
Dalam insiden perlawanan tersebut, sempat terjadi pergulatan sengit antara aparat keamanan dan para tahanan hingga mengakibatkan dua petugas pengawal mengalami luka-luka. Meskipun dua dari lima tahanan berhasil diamankan kembali di lokasi kejadian, tiga tahanan perkara tindak pidana narkotika—yakni Novri Antoni (38), Anwar Safri (39), dan Heri Feriyanto (50)—berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.
Pasca kejadian yang meresahkan publik tersebut, tim gabungan dari Kejari OKU, Polres OKU, dan Rutan Kelas IIB Baturaja langsung dibentuk untuk melacak keberadaan para buronan. Upaya perburuan intensif tersebut membuahkan hasil pertama pada Selasa (19/5/2026), ketika salah satu tahanan bernama Anwar Safri (39) berhasil ditangkap aparat saat bersembunyi di sebuah homestay di Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan Ilir.
Penyelidikan tidak berhenti di situ; Satreskrim Polres OKU terus menelusuri jejak Novri Antoni secara maraton selama kurang lebih satu bulan penuh. Melalui pengumpulan informasi dan pelacakan presisi oleh Tim Resmob, posisi persembunyian Novri di wilayah Kabupaten Banyuasin akhirnya terendus hingga berujung pada penyergapan tanpa perlawanan pada Selasa malam.
Usai ditangkap di Banyuasin, Novri Antoni langsung diboyong ke Mapolres OKU untuk diproses lebih lanjut. Pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Polres OKU secara resmi menyerahkan Novri kepada pihak Kejari OKU di lobi Mapolres OKU. Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., dan Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip, S.H., M.H., beserta jajaran pejabat utama kedua instansi.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela menegaskan bahwa penangkapan Novri Antoni merupakan buah dari kerja keras, dedikasi, serta sinergitas kuat antarpersonel yang terlibat dalam perburuan. Novri sendiri merupakan terpidana perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram yang telah dijatuhi vonis hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja.
Sementara itu, Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran Polres OKU dan Tim Resmob atas keberhasilan mengembalikan tahanan yang kabur ke proses hukum yang berlaku. Meski dua tahanan kini telah kembali mendekam di balik jeruji besi, Polres OKU dan Kejari OKU memastikan upaya pencarian terhadap satu tahanan tersisa, Heri Feriyanto (50), akan terus dilakukan hingga seluruh buronan berhasil diringkus.