Geger SDN 49 OKU, Seorang Guru melakukan Perbuatan Cabul Anak Murit Nya

Rabu, 04 Desember 2024 WIB Last Updated 2024-12-04T10:02:52Z

Baturaja, https://barometeroku.my.id/ Oknum guru PJOK di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU tega melakukan pelecehan terhadap siswinya.
pada Hari Kamis 28 November 2024 Sekira Pukul. 09.00 Wib yang terjadi di Toilet SDN 49 OKU yang berada Jln. Letnan Tukiran Kel. Talang Jawa Kec. Baturaja Barat Kab. Oku yang mana pada saat itu anak korban hendak masuk ke dalam toilet, melihat korban masuk, pelaku pun ikut masuk kedalam toilet perempuan tersebut, 
Anak korban mencoba menutup pintu toilet tersebut akan tetapi pelaku yang masih berada diluar toilet langsung mendorong pintu toilet hingga korban dan pelaku berada dalam toilet.
Saat pelaku sudah berada di dalam toilet, pelaku pun langsung mendorong anak korban dengan menyandarkan anak korban ke dinding dengan cara menahan anak korban menggunakan tangan dan memasukkan kaki pelaku ke selangkangan anak korban.
Saat itu juga pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara menggesekkan dengkul pelaku ke arah kemaluan anak korban, anak korban pun sempat berteriak namun pelaku menutup mulut anak korban.
Kemudian dengan sekuat tenaga, anak korban pun lepas dari pelaku, dan sempat ingin melarikan diri namun anak korban kembali di tahan pelaku dengan cara dipeluk dari belakang.

Saat anak korban di tahan pelaku dengan cara dipeluk dari belakang saat itu juga pelaku meremas-remas payudara anak korban selama beberapa saat.
Kejadian tersebut terhenti saat ada siswi lain yang hendak ke toilet dan melihat kejadian tersebut, hingga pelaku pun akhirnya memberhentikan perbuatan cabulnya kepada anak korban dan meninggalkan anak korban di lokasi kejadian.
Atas kejadian tersebut anak korban mengalami rasa trauma dan ketakutan sehinggan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Oku,
Atas perbuatan tak bermoralnya itu, pria ASN itu diamankan ke Polres OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni. S.I.K.,M.H menerangkan, terlapor atas nama AF merupakan ASN yang bekerja sebagai guru di sekolah tersebut.
Terkait persoalannya itu, oknum guru tersebut telah melakukan dugaan pelecehan terhadap 10 siswinya.
“Kami membuka lebar jika ada korban atau saksi yang ingin melapor lagi,” terangnya.
“Modus pengakuan tersangka yakni membetulkan gerakan pada saat kegiatan olahraga atau memberikan kedekatan terhadap siswa,” Jelasnya.
Namun ulah tersebut, justru membuat para siswa trauma karena pelaku leluasa memegang alat vital siswa.
“Saat diketahui oleh siswi lainnya yang hendak ke toilet, pelaku langsung melarikan diri,” beber Kapolres.
Tersangka, kata Imam, sudah dilakukan penahanan sejak 2 Desember 2024 dengan sangkaan pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun.
“Modus pengakuan tersangka yakni membetulkan gerakan pada saat kegiatan olahraga atau memberikan kedekatan terhadap siswa,” Jelasnya.

Namun ulah tersebut, justru membuat para siswa trauma karena pelaku leluasa memegang alat vital siswa.
“Saat diketahui oleh siswi lainnya yang hendak ke toilet, pelaku langsung melarikan diri,” beber Kapolres.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, H.Topan Indra Fauzi menegaskan, jika status pekerjaan pelaku sudah dicabut dari sekolah tersebut dan dipindahkan ke Dinas Pendidikan
Jika memang bersalah bisa sanksi pecat dari ASN,” terangnya
Data korban saat ini berjumlah 10 orang siswi yang bersekolah di SDN 49 OKU dengan rata-rata mengalami perbuatan cabul selama rentang waktu bulan November 2024.
Para korban rata-rata mengalami perbuatan cabul dengan modus saat kegiatan olahraga maupun di area sekolah. Aksi Pelaku diantaranya memegang tangan korban, merangkul hingga mengenai payudara korban, mencolek, meraba bagian sensitive saat pelaku berpura-pura merogoh kantong celana korban seolah-olah ingin mencari uang miliknya dan kejadian terakhir melakukan perbuatan cabul di toilet sekolah.

Setelah ditingkatkan ke proses penyidikan, selanjutnya terlapor dilakukan pemanggilan selaku saksi guna dimintai keterangan. Setelah diperiksa sebagai saksi. Kemudian dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya dilakukan pemeriksaan selaku tersangka dan kemudian tersangka dilakukan penangkapan di Polres Oku.
Kini tersangka di amankan di Mapolres Oku guna penyidikan lebih lanjut, dan tersangka di perkenalan dengan pasal sbb:
Pasal 82 Aayat (1) Undang-undang RO No, 17 Tahun 2016 atas Penetapan PERPU Ri No. 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak : SETIAP ORANG YANG MELANGGAR KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 76E DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK RP. 5.000.000.000.00 (LIMA MILYAR RUPIAH).

PASAL 82 AYAT (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 atas penetapan PERPU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak : DALAM HAL TINDAK PIDANA SEBAGIAMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DILAKUKAN OLEH ORANG TUA, WALI, PENGASUH ANAK, PENDIDIK, ATAU PENAGA KEPENDIDIKAN, MAKA ANCAMAN PIDANANYA DITAMBAH 1/3 (SEPERTIGA) DARI ANCAMAN PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1)

Pelaku Dijerat Dengan Pasal 76E
Setiap Orang Dilarang Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Melakukan Perbuatan Bejat Kepada Anak Didik Nya Perbuatan Cabul,

Pelaku Dipidana Kurungan  Paling Ringan 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dengan Denda Paling Banyak Lima Milyar, Karna Dilakukan Seorang Guru
Maka Akan Ditambah 1/3  Sepertiga, 
Dari Ancaman Pidana

(A)

Terkini