Baturaja,OKU, https://barometeroku.my.id/ Pada tanggal 16 dan 17 Juli 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika dalam tiga operasi terpisah yang dipimpin oleh Kanit Narkoba, IPDA Fitrawadi S.H.
Penangkapan Pertama:
Pada Selasa, 16 Juli 2024 pukul 21.30 WIB, polisi menangkap Epan Saputra (30) di depan Indomaret, Jl. Pati Panau, Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Dari tangan Epan, polisi menyita satu kantong plastik hitam berisi ganja seberat 52,28 gram. Epan diduga merupakan bandar narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan Kedua:
Keesokan harinya, Rabu, 17 Juli 2024 pukul 07.00 WIB, polisi mengamankan Arie Romiadi alias Ogut (35) di Dusun VI Perum Grand Titian Residance, Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang. Barang bukti yang ditemukan meliputi dua bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 7,33 gram, alat timbangan digital, dan satu unit mobil Honda Brio. Arie juga ditetapkan sebagai bandar narkoba dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan Ketiga:
Pada hari yang sama pukul 07.30 WIB, polisi menangkap Mustarudin alias Cakok (39) di rumahnya di Perum Grand Titian Residance, Desa Banuayu. Saat penggeledahan, ditemukan berbagai jenis narkotika termasuk pil ekstasi dan sabu dengan total berat 5,67 gram. Mustarudin mengakui barang bukti tersebut miliknya dan juga ditetapkan sebagai bandar narkoba berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
( R.D.SI )