https://barometeroku.my.id/ ungkap kasus Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP
Dan Waktu Kejadian Pada Hari Sabtu tgl 06 September 2024 sekira pukul 22.15 Wib.
Tempat Kejadian Afdeling 4 (empat) PT.SBI Desa Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU
Pelapor Bernama Media Aldi BIN Sudjo Semedi 45 Tahun
Pekerjaan Kariawan Swasta
Alamat Jl. Kol. Wahab Lr. Warnan II RT 004 RW 001 Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU
Korban PT. SBI Desa Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti. Kabupaten OKU
Pelaku Bernama Dwi Heryanto BIN Busro Efendi 32 Tahun
Pekerjaan, Petani
Tempat Tinggal Dusun V Desa Tanjung Agung Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU
Pelaku Kedua Bernama Muhammad Yusup BIN Busro Efendi Efendi
34 Tahun
Pekerjaan, Petani
Tempat Tinggal Dusun V Desa Tanjung Agung Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU
Barang Bukti Diamankan Petugas 84 (Delapan puluh empat) Tandan buah sawit.
2 (satu) unit sepeda motor Honda REVO Tanpa Nopol.
2 (dua) bilah parang
Waktu Kejadian Pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 22.15 Wib, petugas keamanan / satpam PT.SBI Desa Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU Sedang melakukan patroli di sekitar wilayah perkebunan milik PT. SBI, namun pada saat melintas dijalan Tebing selampung Afdeling IV melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor yang membawa buah sawit dengan menggunakan keranjang yang dibungkus karung warna putih, pada saat itu rombongan petugas keamanan PT.SBI langsung mengamankan sdr. DWI HERYANTO BIN BUSRO EFENDI dan Sdr. MUHAMMAD YUSUP BIN BUSRO EFENDI.
Waktu Kejadian Pada hari Jum'at tanggal 06 September 2024 sekira jam 23.00 Wib kedua tersangka langsung dibawa oleh security keamanan PT. SBI ke Mapolsek Lengkiti selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Lengkiti untuk diproses secara hukum.
(***)