BATURAJA – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) menunjukkan komitmen dan kinerja nyatanya dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Melalui Konferensi Pers (Press Conference) yang diselenggarakan pada Senin (3/8/2026), Polres OKU secara resmi memaparkan jajaran keberhasilan penanganan dan pengungkapan berbagai kasus tindak pidana menonjol yang berhasil ditangani sepanjang periode Triwulan II, yakni sejak bulan April hingga Juli 2026.
Kegiatan rilis capaian kinerja tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres OKU, AKBP Helmy Tamaela, dan dilaksanakan bertempat di Ruang Multimedia Wicaksana Laghawa, Markas Polres OKU. Acara tersebut dihadiri oleh insan pers dan pemangku kepentingan terkait sebagai wujud keterbukaan informasi publik, sekaligus mempertegas transparansi institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menyampaikan perkembangan situasi Kamtibmas kepada warga masyarakat Ogan Komering Ulu.
Namun, ada pemandangan berbeda dan menarik perhatian pada pelaksanaan konferensi pers kali ini. Berbeda dengan gelaran rilis perkara pada umumnya, Polres OKU secara konsisten tidak menampilkan sosok para tersangka di hadapan publik dan awak media. Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk kepatuhan dan implementasi nyata terhadap aturan terbaru sebagaimana yang diatur dalam Pasal 91 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui penerapan regulasi baru tersebut, Polres OKU ingin membuktikan bahwa upaya penegakan hukum di wilayahnya dapat berjalan secara profesional dan berkeadilan. Institusi kepolisian tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas kerja, tanpa harus mengabaikan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bagi setiap warga negara yang tengah menjalani proses hukum.
Dalam pemaparannya, AKBP Helmy Tamaela mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU berhasil membongkar beragam tindak pidana yang sempat menyita perhatian publik. Deretan perkara tersebut sangat bervariasi, mulai dari tindak pidana korupsi, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), praktik penadahan, tindak pidana perlindungan anak, hingga kasus kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan warga.
Keberhasilan penindakan hukum selama rentang waktu empat bulan tersebut juga dibuktikan dengan banyaknya barang bukti yang berhasil disita penyidik. Dari tangan para pelaku, aparat mengamankan sejumlah unit kendaraan bermotor, senjata api rakitan (senpira) lengkap beserta amunisinya, puluhan telepon genggam, berkas dokumen penting, pakaian, serta berbagai peralatan lain yang digunakan para tersangka saat melancarkan aksi kejahatannya.
Kapolres OKU menegaskan bahwa seluruh rentetan pengungkapan kasus tindak pidana ini merupakan hasil dari dedikasi serta kerja keras yang tak kenal lelah dari jajaran personel Satreskrim Polres OKU dan jajaran Polsek. Sinergi internal kepolisian yang solid menjadi kunci utama dalam membongkar berbagai jaringan kejahatan dan menyelesaikan perkara pidana yang meresahkan warga secara tuntas.
Di akhir penyampaiannya, AKBP Helmy Tamaela memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten OKU yang telah berkontribusi aktif memberikan informasi akurat kepada kepolisian. Ke depan, Polres OKU terus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor dan bekerja sama demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, damai, serta kondusif secara berkelanjutan.