Peristiwa penganiayaan berat mengguncang warga Kampung III, Desa Panggal-Panggal, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Insiden berdarah yang melibatkan perselisihan antar tetangga tersebut terjadi pada Selasa sore, 11 Agustus 2026, sekira pukul 15.00 WIB. Pertikaian sengit yang dipicu oleh persoalan sepele ini nyaris merenggut nyawa dua orang warga setempat setelah seorang pria lanjut usia nekat mengayunkan senjata tajam jenis parang.
Adapun pihak yang menjadi korban dalam musibah ini adalah Pur Wadi (60), seorang petani setempat, beserta anak kandungnya, Anggi Prasetiyo (30), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Kedua korban yang tinggal di Kampung III Desa Panggal-Panggal tersebut menjadi sasaran kebrutalan tetangganya sendiri hingga mengalami luka sabetan yang sangat serius. Peristiwa tragis ini dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian oleh anak perempuan Pur Wadi, yakni Tiara Juliani (25), tak lama setelah kejadian berlangsung.
Sementara itu, sosok yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini adalah Tomi alias Pak Yanto (62), seorang petani yang berdomisili di Kampung IV, Desa Panggal-Panggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi di lokasi, insiden berdarah ini bermula ketika para pihak yang bersengketa berkumpul di lahan sengketa untuk melakukan pengukuran batas tanah pekarangan rumah. Situasi yang semula tenang mendadak memanas lantaran terjadi adu mulut dan pertengkaran hebat antara tersangka dan para korban mengenai penentuan garis batas lahan tersebut.
Suasana semakin tak terkendali ketika amarah menyelimuti pikiran Tomi hingga membuat pria tua tersebut gelap mata. Tersangka tanpa berpikir panjang langsung mengambil sebilah parang tajam yang dibawanya dan menyerang kedua korban secara beringas. Dalam serangan mendadak itu, tersangka membacok Anggi Prasetiyo sebanyak dua kali hingga mengenai bagian wajah dan punggung, sebelum kemudian mengarahkan parangnya ke arah Pur Wadi dan membacok punggung korban sebanyak satu kali.
Akibat sabetan parang yang bertubi-tubi tersebut, kedua korban tumbang bersimbah darah di lokasi kejadian dengan luka robek yang cukup parah. Warga sekitar yang melihat kejadian mengerikan itu segera berhamburan memberikan pertolongan dan melarikan kedua korban ke fasilitas medis terdekat. Saat ini, Pur Wadi dan Anggi Prasetiyo harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Ibnu Sutowo Baturaja untuk menangani luka-luka serius yang mereka derita.
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Semidang Aji bergerak cepat begitu menerima laporan resmi dari Tiara Juliani pada sore hari yang sama. Sekira pukul 15.45 WIB, Kapolsek Semidang Aji memimpin langsung personel piket bersama Tim Unit Reskrim meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, serta memburu keberadaan pelaku yang berusaha melarikan diri dari lokasi pertikaian.
Upaya sigap kepolisian membuahkan hasil manis ketika petugas berhasil mencegat dan mengamankan tersangka Tomi tanpa perlawanan di pinggir Jalan Raya Lintas Sumatera, Desa Panggal-Panggal. Dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek, tersangka Tomi akhirnya mengakui seluruh perbuatannya telah melakukan penganiayaan berat terhadap kedua korban menggunakan senjata tajam. Pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa satu bilah parang milik tersangka serta empat lembar pakaian (celana dan baju) milik korban yang tersisa bercak darah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan nekatnya, tersangka Tomi kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat. Pihak Polsek Semidang Aji terus melengkapi berkas penyidikan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menyelesaikan konflik pertanahan secara kepala dingin melalui jalur hukum atau musyawarah, guna mencegah terulangnya aksi kriminalitas serupa.