Tega Alap Harta Saudara Sendiri, Kakak Ipar di OKU Ditangkap Resmob Singa Ogan Usai Gasak N-Max

Juli 26, 2026 WIB Last Updated 2026-07-26T14:57:36Z
BATURAJA – Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan hubungan kekeluargaan. Seorang pria berinisial IL (45), warga Dusun II Desa Teluk, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, diamankan pihak kepolisian setelah terbukti melarikan sepeda motor dan barang berharga milik adik iparnya sendiri. Penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai petani ini dilakukan setelah petugas melakukan pengejaran lintas kabupaten hingga ke markas persembunyiannya.

Peristiwa pencurian tersebut melanggar ketentuan Pasal 476 Juncto Pasal 481 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini resmi ditangani oleh pihak Kepolisian Resor OKU setelah korban atas nama Varia Susanti (34) membuat laporan resmi. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP / B / 136 / VI / 2026 / SPKT / POLRES OKU / POLDA SUMSEL tertanggal 16 Juni 2026.

Tindak pidana pencurian ini terjadi pada Selasa dini hari, 16 Juni 2026, sekira pukul 00.30 WIB. Lokasi Kejadian Perkara (TKP) berada di kediaman korban yang beralamat di Jalan Bupati Muh Said, Lorong Raden Intan, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Aksi kejahatan ini dimanfaatkan pelaku saat kondisi rumah dalam keadaan sepi dan berpenghuni minim.
Modus operandi yang dilancarkan pelaku bermula saat korban bersama suaminya (yang merupakan adik kandung pelaku) harus pergi meninggalkan rumah untuk bekerja pada shift malam. Pelaku yang saat itu menumpang menginap justru memanfaatkan kepercayaan keluarga. Saat ditinggal sendirian, pelaku melancarkan aksi nekatnya dengan menggeledah isi rumah dan menggasak barang-barang berharga sebelum akhirnya melarikan diri dari TKP.

Aksi pencurian ini baru terbongkar setelah korban menerima panggilan telepon dari seorang saksi bernama Toha pada pukul 00.30 WIB. Saksi mengabarkan bahwa rumah korban dalam keadaan terbuka dan pelaku sudah tidak terlihat di lokasi. Mendengar kabar buruk tersebut, suami korban langsung bergegas pulang dan mendapati rumahnya dalam kondisi acak-acakan serta kosong. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tahun 2022 bernomor polisi BG 3382 DAO serta dua unit telepon genggam.

Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., langsung memimpin penyelidikan dan memerintahkan Kanit Pidum Polres OKU IPDA Angkut bersama Team Resmob Singa Ogan untuk melakukan perburuan. Berdasarkan hasil penyelidikan intelijen, keberadaan pelaku terdeteksi berada di kampung halamannya di Desa Teluk, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga tim langsung bergerak cepat menuju lokasi sasaran.

Setibanya di Kecamatan Lais, petugas sempat mendapati pelaku berpindah tempat untuk bersembunyi di rumah kerabatnya yang berada di Desa Lais. Tanpa membuang waktu, Tim Resmob Singa Ogan melakukan penyergapan terukur dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti. Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil menyita seluruh barang bukti hasil kejahatan yang belum sempat dijual oleh pelaku.

Dalam proses pemeriksaan awal di Mapolres OKU, tersangka IL mengakui seluruh perbuatannya yang telah mencuri harta benda milik istri dari adik kandungnya sendiri. Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max lengkap dengan STNK dan surat keterangan leasing, serta 1 buah HP merek Realme beserta kotaknya telah diamankan di Polres OKU guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terkini